Kamis, 14 Juli 2011

Header THE POW3R: Cara Termudah Menambahkan 1 kolom Di Atas

READ MORE - Header THE POW3R: Cara Termudah Menambahkan 1 kolom Di Atas

TELAAH KTSP (KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN) SMP NEGERI 2 BOJONG KABUPATEN TEGAL TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011

Bidang Telaah
1. Rasional
Rasional pada KTSP SMP Negeri 2 Bojong tahun pelajaran 2007/2008 belum tampak keberadaan SMP Negeri 2 Bojong. Rasional masih mengungkapka hal-hal umum yangterkait dengan pendidikan. Seharusnya dalam rasional dititikberatkan pada bagaimana kondisi nyata sekolah. Dengan demikian, rasional dapat dijadikan sebagai sebuah landasan untuk menentukan tujuan sekolah.
Rasional pada hakikatnya merupakan suatu latar belakang atau pijakan bagi sekolah untuk menentukan ke mana arah sebuah sekolah. Antara rasional dan bagian KTSP saling berkaitan. Rasional yang terlalu luas lingkupnya akan membuat kekaburan penentuan visi, misi, dan tujuan sekolah.
2. Visi masih kurang tepat
Visi dan misi sekolah karena disusun dalam bentuk kalimat misi. Visi yang tertera adalah “Menciptakan siswa yang berprestasi dan berketerampilan” kata [menciptakan] merupakan pilihan kata untuk misi karena menunjukkan suatu aksi proses sedangkan visi berupa pandangan ke depan. Oleh karena itu visi harus ditulis dalam bentuk nomina. Perbaikan visi yang bias diajukan adalah
a. Apababila inti visi masih tetap dipertahankan
“BERPRESTASI DAN BERKETERAMPILAN”
b. Apabila isi visi akan dilakukan perubahan
Kehidupan selalu berubah. Arus modernisasi semakin menyerbu ke seluruh penjuru dunia. Informs baik yang baik dan buruk dapat dengan mudah diakses lewat media elektronik baik radio, televise, lebih modern yanitu internet. Seiring dengan itu, terdapat fenomena negatif yang terjadi sebagai pengiring arus modernisasi tersebut.
Melihat hal itu, sekolah sebagai salah satu lembaga pendidikan yang bertugas menciptakan generasi muda yang mampu bersaing mau tidak mau harus mengikuti modernisasi. Penerapan dan pengaksesan hasil modernisasi harus dilaksanakan dengan segala resikonya. Oleh karena itu, sekolah perlu membuat perlindungan bagi perubahan moral siswa yang mungkin akan menjurus kearah negative. Dengan perlindungan tersebut diharapkan mampu meminimalisir pengarush negative dari perubahan modernisasi. Perlindungan satu-satunya yang dapat mengurangi pengaruh negative adalah perlindungan melalui jalur agama. Dengan melihat hal itu, sekolah perlu menambahkan unsure religius dalam visi. Visi yang disarankan adalah
“MANUSIA YANG CERDAS, BERAKHLAK, DAN MANDIRI” kata cerdas digunakan untuk mengganti kata berprestasi. Hal ini dipakai karena kecerdasan akan dipakai di mana saja sepanjang kehidupan manusia. Kata [keterampilan] diganti dengan kata mandiri karena memiliki keterampilan belum tentu anak dapat menggunakan keterampilannya tersebut sebagi bekal kehidupannya. Yang dipentingkan adalah kemandirian manusia. Manusia yang mandiri adalah manusia yang dapat eksis tanpa harus bergantung dengan bantuan orang lain. Dia juga mampu untuk melakukan hubungan social bersama masyarakat.
3. Misi kurang berhubungan
Misi adalah tindakan nyata dari sekolah untuk mencapai visi yang telah ditentukan. Antara visi dan misi harus saling berhubungan satu sama lain. Misi yang tidak ada kaitannya dengan misi berarti masih tidak tepat. Beberapa misi yang kurang tepat adalah
a. Mengadakan wisata kunjungan rumah dalam pengajian keluarga secara rutin.
b. Mengadkan pengajian rutin setiap jumat minggu terakhir.
4. Tujuan sekolah
Sama dengan misi, tujuan sekolah juga terkait erat dengan visi. Apabila visi merupakan program jangka panjang sekolah, maka tujuan sekolah merupakan tujuan jangka menengah sekolah. Tujuan sekolah berupa tahapan-tahapan penjabaran visi. Tujuan sekolah yang tercantum dalam KTSP adalah
a. Memiliki dan memahami kurikulum tingkat satuan pendidikan sesuai dengan PP No. 19 tahun 2006 dan Permen Diknas No. 22 dan 24 tahun 2006, lengkap dengan segala administrasi dan perangkat kurikulumnya.
b. Terlaksananya mutu pembelajaran untuk menunjang peningkatan prestasi akademik melalui inovasi dalam input dan proses pembelajaran
c. Terciptanya proses belajar mengajar yang bermutu dan berarti dengan menerapkan pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif,efektif, dan menyenangkan.
d. Meningkatnya rata-rata nilai akademis siswa ditinjau dari nilai ujian nasional sebesar 0,5 % pertahun.
e. Meningkatnya jumlah lulusan setiap tahun sampai menjadi 100% kelulusan
f. Tercapainya prestasi akademik non akademis siswa melalui berbagai program intrakurikuler dan kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat dan bakatnya
g. Terlaksananya kinerja profesionalisme kepala sekolah, guru, dan karyawan melalui dukungan kegiatan personil.
h. Terciptanya hubungan sosial yang harmonis antarwarga sekolah
i. Memiliki lingkungan sekolah yang kondusif untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
j. Terlaksananya kinerja sekolah melalui pengembangan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dengan dukungan kegiatan rumah tangga sekolah dan komite sekolah
k. Terlaksananya mobilisasi / penggalangan dana baik secara internal maupun eksternal
l. Meningkatnya kesejahteraan guru dan karyawan.
m. Tercapainya pelaksanaan evaluasi dan penilaian.

Beberapa tujuan sekolah yang kurang tepat adalah
a. Terciptanya hubungan sosial yang harmonis antarwarga sekolah
b. Terlaksananya mobilisasi / penggalangan dana baik secara internal maupun eksternal
c. Meningkatnya kesejahteraan guru dan karyawan.
Tujuan-tujuan di atas tidak secara langsung mendukung visi dan misi sekolah yang diembannya. Memang kalau dilihat semuanya ada keterkaitan. Namun, keterkaitannya bersifat longgar.
5. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan adalah batasan sebuah tujuan sekolah telah tercapai. Dengan demikian indicator harus berisi deskripsi keberhasilan dari masing-masing tujuan. Dalam indicator yang ditampilkan pada KTSP SMP Negeri 2 Bojong, masih terdapat kekurangan. Kekurangan tersebut adalah
6. Struktur Muatan Kurikulum

Dalam struktur kurikulum tampak sudah memenuhi aturan yang ditentukan oleh BSNP. Jumlah jam masih 36 dari maksimal 38 yang ditentukan. Kegiatan pengembangan diri berisi dua hal yaitu BP dan ekstrakurikuler. Kekurangan yang terlihat dalam struktur kurikulum SMP Negeri 2 Bojong dan mungkin SMP-SMP di wilayah Kabupaten Tegal adalah adanya keseragaman muatan lokal. Muatan lokal terdiri dari muatan lokal titipan pemerintah provinsi berupa bahasa Jawa dan muatan lokal dari pemerintah kabupaten berupa Pertiwi (pertanian, industry, dan pariwisata) dengan adanya muatan lokal seperti itu praktis menghilangkan potensi lingkungan sekitar yang mungkin dapat digali untuk kemajuan sekolah.
7. Kegiatan pengembangan diri
Kegiatan pengembangan diri sudah sesuai dengan program dari BSNP. Kegiatan ini terdiri dari bimbingan konseling dan program kegiatan ekstrakurikuler. Bimbingan konseling masuk dalam kegiatan pembelajaran tatap muka dengan jumlah jam 1. Hal ini dilakukan atas dasar keputusan dari Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling yang disahkan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah.
Yang mungkin berbeda dari sekolah lain adalah waktu pelaksanaan pengembangan diri yang berbentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ini dilaksankan pada hari Sabtu jam 10.00 s.d 12.00 secara serentak. Hal ini tentunya ada segi positif dan segi negative yang muncul. Hal-hal tersebut adalah
a. Semua siswa mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
b. Pemantauan terhadap jalannya kegiatan lebih mudah
c. Siswa lebih bersemangat karena pelaksanaan lebih meriah.
d. Semua guru dapat terlibat.
e. Kemungkinan tidak dilaksanakannya satu kegiatan dapat diminimalisir
f. Siswa hanya bisa memilih satu kegiatan sehingga kurang mampu menampung minatnya yang banyak
g. Ada beberapa jenis ekstrakurikuler yang jumlah pesertanya banyak dan di sisi lain ada yang sedikit.
8. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
a. Kenaikan Kelas
i) Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun.
ii) Siswa dinyatakan naik kelas, apabila yang bersangkutan telah mencapai kriteria ketuntasan minimal pada semua indikator, hasil belajar (HB), kompetensi dasar (KD), dan standar kompetensi (SK) pada semua mata pelajaran.
iii) Siswa dinyatakan harus mengulang di kelas yang sama bila,
a) memperoleh nilai kurang dari kategori baik pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b) Jika peserta didik tidak menuntaskan KD dan SK lebih dari 3 mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran sampai pada batas akhir tahun ajaran, dan
c) Jika karena alasan yang kuat, misal karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.
iv) Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai siswa untuk semua indikator, KD, dan SK yang ketuntasan belajar minimumnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya.
b. Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
• menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
• memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh
mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan;
• lulus ujian sekolah
• lulus Ujian Nasional.
Untuk kenaikan kelas dan kelulusan sudah sesuai. Namun masih ada tanda Tanya yang perlu dicarikan jalan keluarnya terutama untuk kenaikan kelas yang menjadi wewenang sekolah. Permaslah tersebut adalah
a. masih adanya kontradiksi antara criteria kenaikan pada butir ii) yang m,enyatakan tuntas pada semua KD dengan criteria tidak naik pada butir iii) a yang menyatakan tidak naik bila minimal 3 Mata pelajaran tidak tuntas. Lalu bagaimana dengan yang tidak tuntas pada satu ada dua mata pelajaran? Itu tidak disebutkan bagaimana solusinya. Apakah anak dinaikkan dengan syarat mengikuti remedial sampai tuntas terlebih dahulu atau tidak.
b. apabila siswa tersebut harus remedial terlebih dahulu, seharusnya formula pelaksanaannya dijelaskan disini. Aturan main pelaksanaan remidi harus secara rinci dipaparkan sebagai dasar pelaksanaan remedial sehingga remidi buakan hanya “yang penting siswa remidi” sehingga siswa dijamin tuntas dalam remidi.
9. Kalender Pendidikan
Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan berdasarkan Standar isi

Ada beberapa ulasan yang berkenaan dengan pembuatan kalender pendidikan di SMP Negeri 2 Bojong Kabupaten Tegal. Ulasan tersebut terkait dengan proses pembuatannya. Ulasan tersebut adalah
a. Kalender pendidikan belum menggambarkan kalender sekolah. Yang tampak adalah kalender pendidikan yang bersifat umum. Penambahan kegiatan pada kalender belum mencerminkan kegiatan sekolah secara riil yang akan dilaksanakan. Kalau pun sudah, kegiatan tersebut belum sepenuhnya terungkap.
b. Ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan pedoman pembuatan kalender pendidikan yang disyaratkan oleh BSNP seperti penentuan libuar akhir semester dan lainnya.
c. Adanya pergeseran antara jadwal pelaksanaan ujian nasional pada kalender pendidikan dan pelaksanaan nyata. Hal ini disebabkan kalender pendidikan dibuat pada awal tahun sedangkan petunjuk pelaksanaan ujian keluar pada akhir semester pertama. (untuk lebih jelasnya, kalender pendidikan terlampir )

10. KKM
Penentuan Kriteria Ketuntassan. Minimal (KKM) tampak sudah bervariasi. Penentuan sudah didasarkan pada aspek-aspek yang perlu menjadi landasan. Landasan tersebut adalah (1) kopleksitas materi pelajaran; (2) daya dukung sekolah; dan (3) intake siswa. Intake siswa diperoleh dari hasil yang diperoleh siswa pada semester sebelumnya. Untuk kelas VII intake diperoleh dari hasil seleksi masuk. Berdasarkan deskripsi tersebut, secara logika KKM siswa setiap semester akan mengalami kenaikan. Hal itu terjadi karena pada setiap semester pada umumnya siswa sudah mengalami ketuntasan. Dengan demikian intake siswa akan mengalami kenaikan di semester selanjutnya. Di samping itu, dari aspek kopleksitas materi, secara logika kompleksitas materi akan semakin turun tingkatannya. Hal itu terjadi karena materi yang ada pada semester dan tingkat di atasnya merupakan kesinambungan dari materi di semester sebelumnya. Dari sisni dapat kita lihat bahwa materi semester II sudah memiliki dasar pada semester I sehingga pemahaman siswa terhadap materi tersebut akan lebih mudah.
Berikut ini adalah contoh KKM yang ada di SMP Negeri 2 Bojong pada kelas VII


11. Pengembangan Silabus dan RPP (Khusus Kelas VII)
Silabus pembelajaran Bahasa Indonesia di dalam KTSP SMP N 2 Bojong Kabupaten Tegal masih banyak yang perlu diperbaiki, di antaranya:
a. Materi pokok untuk setiap kompetensi dasar masih berupa penominalan KD. Seharusnya, memuat hal-hal yang harus dikuasai oleh siswa. Secara lengkap materi ini perlu dirinci dalam RPP sehingga ketika guru berhalangan hadir, guru pengganti bisa menggunakan silabus dan RPP.
b. Silabus dan RPP yang dibuat masih menggunakan silabus dan RPP yang dibuat secara kolaboratif dalam MGMP sehingga proses pembelajaran yang direncanakan dan media, serta lainnya belum seluruhnya menyentuh realitas yang ada di sekolah.
c. Indikator sudah cukup jelas. Indikator disusun dengan memadukan aspek-aspek keterampilan berbahasa.
d. Teknik dan bentuk instrumen penilaian masih belum jelas. Seharusnya teknik penilaian diisi dengan tes atau nontes, sedangkan bentuk instrumen diisi dengan uraian, pilihan ganda, atau unjuk kerja.
e. Sumber belajar masih bersifat umum. Seharusnya sumber belajar ditulis dengan rinci. Jika menggunakan buku, harus jelas judul,pengarang, dan penerbitnya. Jika menggunakan media cetak,harus jelas jenis dan waktu terbitannya.
Hal yang perlu diperbaiki dalam RPP Bahasa Indonesia di SMP N 2 Bojong adalah kejelasan materi pembelajaran serta metode yang digunakan. Sebagaimana yang tertulis dalam silabus, sumber belajar dalam RPP masih umum. Misalnya tertulis teks puisi, seharusnya ditulis puisi berjudul apa karya siapa. Lebih lengkap lagi jika puisi yang dijadikan sumber belajar dituliskan secara lengkap.karena RPP dibuat bersama dalam MGMP kabupaten, ada beberapa media yang tetap tercantum sementara secara nyata nyata media tersebut tidak dimiliki oleh sekolah. Berikut ini akan ditampilkan contoh RPP dan silabus
READ MORE - TELAAH KTSP (KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN) SMP NEGERI 2 BOJONG KABUPATEN TEGAL TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011

PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH


I.   PENDAHULUAN

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian  dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.

Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e)belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

A.  Landasan
                1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah  Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2);  Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
                2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat  (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);  Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3.   Standar Isi
      SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
4.   Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.

B.   Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
      Pendidikan
Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.



C.  Pengertian
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

D.   Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
              1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.



              2.      Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

              3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

              4.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

              5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,   bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

              6.      Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.



                  7.  Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

E.  Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1.        Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2.        Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu,  kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
3.        Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.  
4.        Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.


5.        Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan  dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6.        Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 
7.        Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8.        Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9.        Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam  wilayah NKRI.
10.     Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.

11.   Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
12.    Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.  

II.  KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

A.  Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1.    Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.    Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.    Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

B.  Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia 
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3) Kelompok mata pelajaran  ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Kelompok mata pelajaran estetika
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.


1.  Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2.  Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3.  Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.


4.  Pengaturan Beban Belajar
a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan  alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% -  60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
(1)  Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.   
(2)  Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.   

5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.

6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c.  lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.  lulus Ujian Nasional. 

7. Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.




8.  Pendidikan Kecakapan Hidup
a     Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b     Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c      Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
9.  Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a     Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam  aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b     Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d     Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

C.  Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.


III.  PENGEMBANGAN SILABUS

A.  Pengertian Silabus
READ MORE - PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH