Minggu, 01 Desember 2013

Regulasi Pendidikan dan Profesionalisme Guru


Oleh : Farichin
Regulasi pendidikan terus berkembang seiring dengan tuntutan dan kebutuhan pendidikan. ada beberapa kebijakan pemerintah yang terkait dengan pendidikan atau guru secara khusus. Kebijakan tersebut diawali dengan disahkannya UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Dalam UU tersebut diamanatkan bahwa guru dan dosen berhak atas tunjangan profesi guru dan dosen sebesar satu kali gaji pokok. Adapun untuk mendapatkan bukti keprofesiannya tersebut, seorang guru harus mengikuti pendidikan profesi guru selama 2 semester.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional guru, terjadi perubahan terkait dengan guru sebagai pendidik. Peraturan tersebut kemudian dijabarkan dalam petunjuk pelaksanaan yang telah disepakati bersama dalam Peraturan bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara nomor 03/V/PB/2010 dan NOMOR : 14 TAHUN 2010 tentang petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru. Peraturan bersama tersebut kemudian  dikuatkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 35 tahun 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional guru dan angka kreditnya.
Dalam kebijakan tersebut terdapat adanya perubahan tentang penilaian terhadap guru. perubahan tersebut adalah adanya penilaian kinerja guru (PKG) dan Penilaian Keprofesian berkelanjutan (PKB). PKG dan PKB merupakan suatu syarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru untuk dapat meningkatkan jenjang kepangkatannya sebagai pegawai negeri sipil.
PKG terdiri dari subunsur pelaksanaan pembelajaran, proses pembimbingan, dan pelaksanaan tugas lain. Sementara untuk Penilaian Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari beberpa kegiatan seperti:
Pengembangan diri
a.       Diklat fungsional;
b.      Kegiatan kolektif guru.

Publikasi ilmiah
a.       Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal:
b.      Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru:

Karya inovatif
a.       Menemukan teknologi tepat guna;
b.      Menemukan atau menciptakan karya seni;
c.       Membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan
d.      Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Permasalahan selanjutnya adalah bagaimana pengimplementasian kebijakan tersebut. Ada beberapa langkah atau kegiatan yang perlu dilakukan baik pada tingkat mikro (sekolah) maupun makro (kabupaten). Kegiatan tersebut adalah:
1.      Penujukkan tim asesor penilai PKG dan PKB baik pada tingkat sekolah maupun di atasnya.
2.      Sosialisasi PKG dan PKB bagi assesor.
3.   Pembimbingan yang kontinu dari sekolah untuk terus memantau kompetensi guru.
4.   Pelatihan dan workshop penulisan artikel ilmiah sebagai sarana publikasi ilmiah baik secara fprmal, informal, atau semiformal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar