Minggu, 03 Agustus 2014

LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI

 Assalamu 'alaikum wr.wb.
kembali dengan saya di blog ini. Kali ini saya akan posting terkait dengan administrasi yang disiapkan untuk pengajuan penilaian angka kredit (PAK) dari unsur PKB sub pengembangan diri. Berbeda dari pengajuan PAK lama, unsur pengembangan diri yang dulu cukup dengan STTPL foto copy disertai dengan menunjukkan STTPL yang asli, kini untuk versi baru pengembangan diri harus disertai dengan surat tugas dan laporan pengembangan diri. Kalau surat tugas, kita tinggal minta pada staf administrasi di sekolah masing-masing. Jangan lupa setelah kita melakukan kegiatan pelatihan alias pengembangan diri kita simpan surat tugas tersebut dan segera buat laporan pengembangan dirinya. 

permasalahannya adalah bagaimana sistematika laporan pengembangan diri yang harus dibuat. untuk membantu teman-teman membuat laporan pengembangan diri tersebut, berikut ini saya mencoba membuat contoh  laporan pengembangan diri yang mudah-mudahan dapat dijadikan salah satu referensi. Semoga teman-teman guru bisa memanfaatkan contoh ini dengan lebih baik lagi. 

Selamat berkarya dan terus berjuang demi anak bangsa penerus perjuangan.



 LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI



FARICHIN,S.Pd.










SMP NEGERI 2 BOJONG
Desa Danasari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal
2014




IDENTITAS GURU


1.
Nama Sekolah
:
SMP Negeri 2 Bojong
2.
Nama Guru
:
FARICHIN,S.Pd,
3.
NIP
:
19570814 199702 1 001
4.
Jabatan/Golongan Guru
:
Pembina/ Guru Madya
5.
Alamat Sekolah
  • Desa
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Telpon/Fax

:
:
:
:

Danasari
Tegal
Jawa Tengah
6.
Mengajar Mata Pelajaran
:
Bahasa Indonesia
7.
SK Pengangkatan

a.    Sebagai CPNS
  • Pejabat yang mengangkat
  • Nomor SK
  • Tanggal SK
b.    Pangkat Terakhir
  • Pejabat yang mengangkat
  • Nomor SK
  • Tanggal SK

:
:
:

:
:
:

Mendikbud RI
12421/A2/KP/1997
28 Januari 1997

Gubernur Jawa Tengah
823.4/00403
30 Maret 2007
8.
Alamat Rumah
  • Desa
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Telpon/Fax

:
:
:
:


Danasari
Tegal
Jawa Tengah
087830217029







LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI





Oleh:
FARICHIN,S.Pd.
NIP 19700129 199702 1 001







1 Juli 2014
Kepala Sekolah,                                                                      Koordinator PKB,




SUGIARTO,S.Pd.                                                                  NAMA
NIP 19570814 198601 1 002                                                  NIP

BAGIAN PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja guru. dengan PKG dan PKB guru dituntut untuk melaksanakan pembelajaran dengan lebih baik. Hal ini disebabkan PKG dan PKB menjadi satu syarat bagi guru untuk meningkatkan jabatan kepegawaiannya.
PKG dan PKB mutlak diperlakukan mulai 1 Januari 2013 bagi guru yang ingin mengajukan kenaikan pangkat kepegawaian. Oleh karena itu, diperlukan suatu pelatihan bagi guru yang akan menjadi asesor di sekolahnya masing-masing. Pelatihan ini dirasa penting karena kesalahan penilaian PKG dan PKB akan mengakibatkan ketidakvalidan hasil PKG dan PKB.

B.     Tujuan
1.      Menyiapkan calon assesor PKG dan PKB di sekolah
2.      Mensosialisasikan kriteria PKG dan PKB pada guru di sekolah

BAGIAN ISI
C.     Kegiatan
Kegiatan Pertama
Nama kegiatan              :Pelatihan Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Tingkat Kabupaten Tegal Tahun 2012
Penyelenggara : Dinas Dikpora Kab.Tegal
Waktu pelaksanaan     : 9 s.d. 11 Oktober 2012
Tujuan Kegiatan           : 1. Sosialisasi PKG dan PKB
                                        2. Penjaringan calon assesor




Kegiatan Kedua
Nama kegiatan              :Pelatihan Assesor Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Tingkat Kabupaten Tegal Tahun 2013
Penyelenggara : Dinas Dikpora Kab.Tegal
Waktu pelaksanaan     : 22 s.d. 24 Desember  2013
Tujuan Kegiatan           : 1. Sosialisasi PKG dan PKB
                                        2. Penjaringan calon assesor


D.    Materi
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.

a.       Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.

b.      Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.

Aspek yang Dinilai dalam PK GURU
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa subunsur yang perlu dinilai adalah sebagai berikut.

1.      Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel 1.

2.      Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4 (empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi


3.      Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).

E.     Tindak lanjut

1.      Sosialisasi PKG dan PKB pada guru di sekolah
2.      Praktik penilaian PKG di sekolah
3.      Membuat laporan PKG di sekolah
F.      Dampak
1.      Munculnya kesadaran pada guru untuk meningkatkan kinerja.
2.      Memotivasi guru untuk memperbaiki kelemahan praktik pembelajaran yang dilakukan.

Guru peserta pelatihan

FARICHIN,S.Pd.
NIP.19700129 199702 1 001


READ MORE - LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI