Selasa, 18 Agustus 2015

Manajemen Pendidikan

 Oleh : Farichin

Organisasi merupakan suatu perserikatan yang bekerja untuk mencapai satu tujuan yang diharapkan. Untuk itu, diperlukan kerja sama antara pihak pimpinan  organisasi dengan orang-orang yang di bawahnya pada tingkat pekerja. Sekolah merupakan satu bentuk organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan di bawah kepemimpinan kepala sekolah.   Kepala sekolah  sebagai manajer harus mampu memanaj tenaga pendidik dan kependidikan yang berada di bawah kewenangan manajemennya dengan baik agar dapat teroptimalisasikan kinerja  mereka sehingga tujuan sekolah dapat tercapai dengan baik.
Lawrence A.Aplley dan Oey Liang Lee dalam Beni Ahmad Saebeni (2012:79-80) berpendapat bahwa ‘manajemen sebagai sebuah seni dan ilmu mengatur, di dalamnya terdapat strategi pemanfaatan tenaga dan pikiran orang lain untuk melaksanakan suatu kegiatan dalam rangka mencapai tujuan organisasi.’  Dari pendapat di atas, dapat didiketahui bahwa manajeman merupakan suatu kegiatan mengatur personalia atau orang agar dapat bekerja secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan oragnisasi.
Pendapat  di atas ternyata tidak jauh berbeda dengan definisi manajemen personalia versi Edwin B. Flippo (1988:5) yang mengatakan  bahwa manajemen personalia meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian atas pengadaan tenaga kerja, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan,  dan pemutusan hubungan kerja dengan sumber daya manusia yang ada dalam rangka mencapai sasaran atau tujuan baik perorangan, organisasi, maupun masyarakat.  Dalam pendapat Flippo tersebut yang menjadi bidang kerja manajemen adalah sumber daya manusia.  Sementara itu, yang bertindak sebagai manajer adalah pemimpin pada organisasi tersebut.
Senada dengan pendapat di atas, Mulyasa (2013:103) mengatakan bahwa:
 “Manajemen pada hakikatnya merupakan suatu proses merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, memimpin dan mengendalikan usaha para anggota organisasi serta mendayagunakan seluruh sumber daya organisasi dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.”

Dari beberapa pendapat di atas dapat kita simpulkan bahwa bidang garapan manajemen yang utama adalah pemberdayaan sumber daya yang dimiliki suatu organisasi. Salah satu sumber daya yang paling utama adalah sumber daya manusia (SDM).
Dalam hubungannya dengan pendidikan, Gaffar dalam Mulyasa (2012:19) mengatakan bahwa manjemen pendidikan mengandung arti sebagai suatu kerja sama yang sistematis dan komprehensif dalam rangka mencapai tujuan pendidikan baik dalam tingkat mikro maupun makro. Pendapat di atas menunjukkan tujuan akhir dari pendidikan yang menjadi muara dari suatu manajemen. Untuk itu,  diperlukan suatu kesinergian antara kepala sekolah sebagai manajer dan guru sebagai pelaksana lapangan di sekolah. Tanpa manajemen yang bagus mustahil tujuan pendidikan dapat tercapai.  Hal ini seperti dikatakan oleh Mulyasa (2012:20) yang mengatakan bahwa manajemen merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan dari proses pendidikan. Tanpa manajemen, tidak mungkin tujuan pendidikan dapat tercapai secara optimal, efektif, dan efisien. Tujuan tersebut tentunya terciptanya sekolah yang bermutu.
Dalam dunia pendidikan, mutu menjadi acuan utama sekolah agar dapat bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya.  Mutu  pendidikan yang dimaksud di sini adalah kemampuan lembaga pendidikan dalam mendayagunakan sumber-sumber pendidikan untuk meningkatkan kemampuan belajar seoptimal mungkin.  Dalam konteks pendidikan, menurut Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana dikutip Mulyasa, pengertian mutu mencakup input, proses dan output pendidikan. Berarti manajemen mutu dalam pendidikan dapat saja disebutkan mengutamakan pembelajaran atau program perbaikan sekolah yang mungkin dilakukan secara lebih kreatif dan konstruktif.
Hal pertama dari kualitas pendidikan adalah input.  Input yang baik akan menjadi modal utama suatu lembaga pendidikan menjadi lembaga yang bermutu.  Salah satu input yang akan menjadi subjek dalam pengelolaannya adalah siswa. 
Hal kedua yang penting dalam membentuk kualitas pendidikan adalah proses.  Dari konteks “proses”, pendidikan yang berkualitas terlibat berbagai input (seperti bahan ajar: kognitif, afektif dan, psikomotorik), metodologi (yang bervariasi sesuai dengan kemampuan guru), sarana sekolah, dukungan administrasi dan sarana prasarana dan sumber daya lainnya serta penciptaan suasana yang kondusif. Sinergisitas semua komponen dalam interaksi (proses) belajar mengajar, baik antara guru, siswa dan sarana pendukung di kelas atau di luar kelas, baik dalam konteks kurikuler maupun ekstrakurikuler, baik dalam lingkungan substansi yang akademis maupun yang nonakademis dalam suasana yang mendukung proses belajar pembelajaran akan menciptakan kualitas pendidikan yang diharapkan.
Hal ketiga dari cakupan kualitas pendidikan adalah output atau hasil.  Hasil” pendidikan mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu (apakah tiap akhir cawu, akhir tahun, 2 tahun atau 5 tahun, bahkan 10 tahun).  Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan (student achievement) dapat berupa hasil test kemampuan akademis, misalnya ulangan umum, EBTA atau UN.
Untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas pemerintah telah melakukan standarisasi pendidikan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP.) No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Terdapat delapan Standar nasional pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, yaitu :
1.      Standar isi, adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2.      Standar proses, adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
3.      Standar Kompetensi Lulusan yang berkaitan dengan kriteria yang harus dimiliki oleh siswa yang telah mencapai masa akhir pendidikannya pada suatu jenjang tertentu.
4.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan, adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5.      Standar sarana dan prasarana, adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6.      Standar pengelolaan, adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional, agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7.      Standar pembiayaan, adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selam satu tahun.
8.      Standar penilaian pendidikan, adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Standar nasional pendidikan ini berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.  Dengan kata lain, Standar Nasional Pendidikan tersebut menjadi acuan dasar kepala sekolah dalam mengimplementasikan  manajemen di sekolahnya.
Mulyasa menyampaikan ada empat fungsi pokok dari manajemen pendidikan yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan. Keempat fungsi pokok manajemen di atas saling berpengaruh satu sama lainnya dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan. untuk lebih jelas tentang keempat fungsi pokok manajemen akan dideskripsikan sebagai berikut:
Fungsi pokok yang pertama adalah perencanaan.  Perencanaan merupakan suatu proses sistematis dalam pengambilan keputusan tindakan yang akan dilakukan. Dalam pendidikan, perencanaan setidaknya memiliki dua fungsi yaitu pertama perencanaan merupakan suatu upaya yang sitematis yang menggambarkan rangkaian tindakan yang akan dilakukan dalam rangkai pencapaian tujuan. Kedua perencanaan berfungsi untuk mengarahkan penggunaan sumber-sumber daya yang ada agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.  Dengan demikian pencapaian tujuan akan dapat dicapai dengan lebih mudah.
Fungsi pokok manajemen kedua adalah pelaksanaan. Pelaksanaan merupakan kegiatan untuk merealisasikan rencana dalam bentuk tindakan nyata. Pelaksanaan yang baik akan dapat membantu pencapaian tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien. Jika pelaksanaan tidak memiliki kekuatan, pencapaian tujuan pun akan sulit direalisasikan. Pendek kata, proses pelaksanaan menjadi eksekutor apakah tujuan pendidikan akan dapat tercapai atau tidak.
Fungsi pokok yang ketiga adalah pengawasan. Pengawasan merupakan upaya mengamati secara sistematis dan berkesinambungan dari suatu pelaksanaan kegiatan. Dalam pengawasan dilakukan kegiatan merekam, memberi penjelasan yang diperlukan untuk membantu kesulitan atau hambatan, memberikan petunjuk, pembinaan, dan meluruskan berbagai hal yang dinilai menyimpang atau diindikasikan menyimpang dari rencanan sebelumnya.

Fungsi pokok manajemen yang keempat adalah pembinaan. Pembinaan merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di sekolah. Pembinaan dilakukan didasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan. Pembinaan yang terencana dan terarah serta berkesinambungan akan menjamin pelaksanaan program yang lebih baik.(Mulyasa,2012:20-21)
READ MORE - Manajemen Pendidikan