Kamis, 14 Juli 2011

AD ART HUMAS -KESRA SMP NEGERI 2 BOJONG

AD (anggaran dasar) dan ART (anggaran rumah tangga) di SMP Negeri 2 Bojong dibuat agar warga sekolah mendapatkan kesejahteraan yang adil. AD ART ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat seluruh warga sekolah. dengan demikian AD ART ini dapat dijadikan sumber hukum kegiatan yang terkait dengan keluarga SMP Negeri 2 Bojong. Karena AD ART ini telah disepakati bersama, maka AD ART ini dapat dimanfaatkan oleh siapa saja. AD ART ini akan dilakukan revisi minimal dua tahun sekali.

inilah contoh AD ART Humas Kesra SMP Negeri 2 Bojong.

A. ANGGARAN DASAR
Bab 1
Tujuan
Humas-Kesra SMP Negeri 2 Bojong bertujuan untuk
1. Menjalin hubungan yang harmonis antara guru, staf dengan masyarakat sekitar sekolah.
2. Menjalin kerja sama antara sekolah dengan masyarakat.
3. Sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dengan sekolah dan sebaliknya.
4. Meningkatkan kesejahteraan guru-staf SMP Negeri 2 Bojong.

Bab 2
Bidang Tugas
Yang menjadi bidang tugas Humas – Kesra SMP Negeri 2 Bojong adalah
1. Menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan sekolah yang terkait dengan masyarakat.
2. Merencanakan dan melaksanaan tunjangan rutin bulanan bagi guru dan staf (karyawan).
3. Mengkoordinir anjangsana kepada guru dan staf sekolah.
4. Merencanakan dan melaksanakan tunjangan tahunan.
5. Menampung pendanaan baik sesuai anggaran maupun di luar rencana anggaran yang penggunaannya dititikberatkan pada peningkatan kesejahteraan guru dan staf sekolah.
6. Ikut serta menyukseskan seluruh kegiatan sekolah yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
Bab 3
Sasaran Kegiatan
Yang menjadi sasaran dalam bidang tugas Humas-Kesra SMP Negeri 2 Bojong adalah seluruh warga sekolah yang terdiri dari guru , staf karyawan, dan masyarakat lingkungan sekolah.

B. ANGGARAN RUMAH TANGGA
I. BIDANG HUBUNGAN KEMASYARAKATAN

Bab 1
Kegiatan masyarakat
(1) Yang dimaksud dengan kegiatan kemasyarakatan adalah kegiatan sekolah yang memerlukan hubungan kerja sama dengan masyarakat dan atau masyarakat menjadi sasaran dalam kegiatan sekolah.
(2) Kegiatan yang dimaksud dalam ayat (1) berupa kegiatan observasi lingkungan, bakti sosial,anjangsana kemasyarakatan, penyaluran zakat fitrah, dan penyaluran qurban.
(3) Yang dimaksud dengan masyarakat dalam ayat (1) di atas adalah komite sekolah, orang tua siswa, alumnus, masyarakat sekitar sekolah, lembaga atau instansi lain di luar SMP Negeri 2 Bojong yang tidak terkait secara langsung dengan SMP Negeri 2 Bojong.
(4) Yang dimaksud dengan komite sekolah adalah pengurus komite sekolah yang sah dan masih berjalan serta, masih aktif sebagai pengurus komite sekolah.

Bab 2
Anjangsana kemasyarakatan
(1) Yang dimaksud dengan anjangsana kemasyarakatan adalah kunjungan yang dilakukan kepada masyarakat dalam rangka suatu kegiatan atau peristiwa.
(2) Peristiwa yang dimaksud dalam ayat (1) di atas adalah
a. Hajatan
b. Musibah atau sakit
c. Meninggal dunia
(3) Tata aturan yang terkait dengan bagian di atas (2) adalah:

NO KEGIATAN ANJANGSANA BESARAN IURAN SIFAT KUNJUNGAN
1 Hajatan yang diselenggarakan oleh pengurus komite 15.000 s.d. 25.000 sesuai golongan  sifat Wajib
2 Hajatan yang diselenggarakan oleh masyarakat sekitar sekolah. 20.000/ yang datang sifat  sukarela
3 Hajatan yang diselenggarakan oleh orang tua siswa/ alumnus 20.000/yang datang sifat sukarela
4 Musibah/sakit yang dialami oleh komite 5.000 s.d. 10.000 wajib
5 Musibah/sakit yang dialami oleh siswa atau orang tua siswa Min 5.000 sifat sukarela
6 Taziyah atas kematian pengurus komite 5.000 s.d. 10.000 sifat wajib
7 Taziyah atas kematian keluarga komite Min 5.000 sifat sukarela
8 Taziyah atas kematian siswa Min 5.000 sifat sukarela
9 Taziyah atas kematian orang tua siswa Min 5.000  sifat sukarela
10 Taziyah atas kematian warga sekitar sekolah Min 5.000 sifat sukarela

II BIDANG KESEJAHTERAAN KELUARGA
Bab 1
Tunjangan Rutin Bulanan
(1) Tunjangan rutin bulanan adalah honorarium rutin yang diberikan rutin setiap pertengahan bulan pada setiap bulannya.
(2) Perencanaan besaran tunjangan rutin dibuat oleh Humas-Kesra dan disyahkan oleh kepala sekolah.
(3) Perencanaan besaran tunjangan rutin dibuat minimal setiap awal tahun pelajaran dengan mempertimbangkan pada kondisi sebelumnya.
(4) Apabila dipandang perlu, perubahan besaran tunjangan rutin dapat dilakukan pada pertengahan tahun pelajaran secara prosedural.
(5) Besarnya tunjangan rutin tersebut disesuaikan dengan kemampuan sekolah.
(6) Pemberian tunjangan rutin diberikan secara bervariatif dengan melihat beban kerja masing-masing warga sekolah.

Bab 2
Anjangsana keluarga
Pasal 1 Kegiatan Anjangsana
(1) Yang dimaksud dengan anjangsana adalah kunjungan ke rumah atau tempat lain untuk menengok guru dan staf sekolah baik atas undangan guru dan staf tersebut maupun atas inisiatif sekolah.
(2) Anjangsana tersebut dilakukan dalam rangka beberapa hal yaitu:
a) Hajatan
b) Pernikahan
c) Ta’ziyah
d) Musibah atau sakit
e) Kelahiran dan akikah
f) Mutasi dan pensiun
g) Menunaikan ibadah haji
h) Acara lain atas undangan dari warga sekolah.
(3) Anjangsana sebisa mungkin diikuti oleh seluruh guru dan staf sekolah.
(4) Apabila ada salah satu guru dan staf sekolah berhalangan hadir dalam kegiatan anjangsana, maka guru dan staf tersebut tetap dikenakan sumbangan iuran sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.
(5) Yang dimaksud dengan keluarga guru dan staf adalah anak, suami dan atau istri, orang tua dan atau mertua.
(6) Yang dimaksud hajatan pada kegiatan anjangsana adalah hajatan yang diselenggarakan oleh guru dan staf yang berhubungan dengan keluarga langsung seperti menghitankan dan menikahkan anak.
(7) Kriteria sakit yang berhak dilakukan anjangsana adalah:
a. Sakit dengan kondisi sedang sampai parah yang memerlukan perawatan rumah sakit minimal opname selama 2 hari.
b. Sakit dengan kondisi sedang sampai parah yang karena suatu hal tidak dirawat di rumah sakit dengan batas waktu sakit izin atau cuti minimal 4 hari.
c. Batas antara sakit yang pertama (yang telah dikunjungi) dengan sakit selanjutnya minimal 3 bulan.
d. Apabila hal tersebut pada bagian (7) butir c terjadi, anjangsana dilakukan secara sukarela.

Pasal 2 Iuran dan sumber dana
(1) Sumber dana Humas Kesra terdiri dari iuran guru dan staf, Sekolah, dan dana tampungan.
(2) Iuran warga terdiri dari iuran rutin dan iuran insidentil.
(3) Besaran iuran rutin adalah Rp5.000/bulan/orang.
(4) Besaran iuran insidentil warga sekolah ditetapkan berdasarkan tabel berikut:

daftar iuran kesra untuk kegiatan pergolongan (IV, III, II, I, dan nonPNS)
1 Pernikahan Guru/staf 25.000, 23.000, 20.000, 18.000, 15.000
2 Hajatan yang diselenggarakan oleh Guru/staf berhubangan dengan keluarga Guru/staf. 25.000 23.000 20.000 18.000 15.000
3 Ta’ziyah Guru/staf yang meninggal Dunia 20.000 18.000 16.000 14.000 12.000
4 Ta’ziyah keluarga Guru/staf yang meninggal dunia 15.000 13.000 11.000 9.000 7.000
5 Sakit/musibah yang dialami Guru/staf yang dirawat di rumah sakit 20.000 18.000 16.000 14.000 12.000
6
7 Sakit/musibah yang dialami keluarga Guru/staf (dirawat di rumah sakit) 15.000 13.000 11.000 9.000 7.000
8
9 Melahirkan dan atau akikah 20.000 18.000 15.000 13.000 10.000
10 Mutasi atau pensiun 15.000 13.000 11.000 9.000 7.000
11 Syukuran pindahan rumah sendiri 15.000 13.000 11.000 9.000 7.000
12 Syukuran keberangkatan haji bagi guru atau staf 10.000 10.000 10.000 10.000 5.000
13 Syukuran kepulangan haji bagi guru atau staf 10.000 10.000 10.000 10.000 5.000
14 Syukuran keberangkatan/ kepulangan haji bagi keluarga guru atau staf 10.000 10.000 10.000 10.000 5.000

(5) Apabila proses melahirkan mengharuskan operasi atau perawatan intensif pada bayi atau ibunya, maka hak sakit dan melahirkan berlaku atasnya.
(6) Iuran diambil dengan cara pemotongan honorarium rutin bulanan dengan tetap mempertimbangkan jumlah potongan yang dilakukan pada bulan tersebut.

Pasal 3 Besaran Tunjangan yang diberikan
daftar subsidi kesra dari sekolah berdasarkan jenis kegiatan
1 Pernikahan Guru/staf Jml iuran guru/staf sesuai aturan - 1 15 % dari jml iuran guru/staf
2 Hajatan yang diselenggarakan oleh Guru/staf berhubangan dengan keluarga Guru/staf. Jml iuran guru/staf sesuai aturan - 1 10 % dari jml iuran guru/staf
3 Ta’ziyah Guru/staf yang meninggal Dunia Jml iuran guru/staf sesuai aturan - 1 20 % dari jml iuran guru/staf
4 Ta’ziyah keluarga Guru/staf yang meninggal dunia Jml iuran guru/staf sesuai aturan - 1 15 % dari jml iuran guru/staf
5 Sakit/musibah yang dialami Guru/staf Jml iuran guru/staf sesuai aturan - 1 20 % dari jml iuran guru/staf
6 Sakit/musibah yang dialami keluarga Guru/staf Jml iuran guru/staf sesuai aturan - 1 15 % dari jml iuran guru/staf
7 Melahirkan dan atau akikah Jml iuran guru/staf sesuai aturan - 1 15 % dari jml iuran guru/staf
8 Mutasi atau pensiun Jml iuran guru/staf sesuai aturan - 1 10 % dari jml iuran guru/staf
9 Syukuran pindahan rumah Jml iuran guru/staf sesuai aturan - 1 10 % dari jml iuran guru/staf
10 Syukuran keberangkatan dan atau kepulangan haji guru/staf Jml iuran guru/staf sesuai aturan - 1 10 % dari jml iuran guru/staf
11 Syukuran keberangkatan atau kepulangan haji keluarga guru/staf Jml iuran guru/staf sesuai aturan - 1 10 % dari jml iuran guru/staf

(7) Apabila karena satu dan lain hal salah satu atau beberapa warga memberikan sumbangan secara pribadi, iuran sekolah tetap dikenakan kepadanya tanpa kecuali.
(8) Apabila ada warga yang berstatus sebagai suami istri dalam lingkungan SMP Negeri 2 Bojong, besaran tunjangan yang diterimakan akan diatur dalam musyawarah terbatas.
(9) Musyawarah tersebut akan diatur dalam aturan tersendiri dan minimal dihadiri oleh kepala sekolah, humas-kesra, perwakilan guru, perwakilan staf TU.

Pasal 3 Transport anjangsana
(1) Transport anjangsana dilakukan dengan menggunakan kendaraan pribadi guru/staf
(2) Apabila dipandang perlu, anjangsana dilakukan dengan menggunakan mobil sewaan.
(3) Biaya transportasi dengan menggunakan mobil sewaan, dibebankan pada guru/staf yang memanfaatkan fasilitas tersebut dan subsidi kas kesra dengan perimbangan minimal 50:50.
(4) Apabila kondisi keuangan kesra sekolah tidak memungkinkan untuk pemberian subsidi transport, biaya transport dibebankan pada pengguna transport secara keseluruhan (100%)
(5) Penggunaan transportasi sewaan dilakukan apabila:
a. Jarak lebih dari 40 Km atau ditempuh dengan sepeda motor lebih dari 60 menit.
b. Jumlah antara pengguna sepeda motor dengan yang tidak menggunakan tidak berimbang baik pada saat pemberangkatan maupun kembali ke tempat tinggal masing-masing.
c. Sekolah memandang perlu penggunaan mobil sewaan.

Bab 4
Kegiatan dan Tunjangan Tahunan
(1) Tunjangan tahunan dirancang oleh humas – Kesra dan disyahkan oleh kepala sekolah.
(2) Tunjangan diberikan sesuai dengan kemampuan sekolah pada tahun yang sedang berlangsung.
(3) Yang termasuk pada tunjangan rutin tahunan adalah pemberian uang ketupat pada hari raya idul Fitri dan pakain seragam pada akhir atau awal tahun pelajaran.
(4) Tunjangan tahunan diberikan sama rata tanpa melihat jenjang kepangkatan dan masa kerja.
(5) Merencanakan dan melaksanakan halal bi halal sesuai dengan kemampuan sekolah.

Bab 5
Penampungan Dana
(1) Yang dimaksudkan dana dalam kegiatan ini adalah dana non anggaran yang diperoleh dari sisa anggaran kegiatan.
(2) Penggunaan dana tersebut dilaksanakan paling cepat selama satu tahun pada tahun yang sedang berlangsung.
(3) Apabila dirasa perlu dan telah mencukupi, penggunaan dana tampungan tersebut dapat dilakukan dengan terlebih dahulu dilakukan rapat.
(4) Peserta rapat penggunaan dana tampungan sedikitnya terdiri dari kepala sekolah, humas-Kesra, dan perwakilan dari guru dan karyawan.
(5) Sasaran kegiatan dalam penggunaan dana tampungan adalah seluruh kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekolah

Bab 6
Laporan Kegiatan Humas-Kesra
(1) Pengurus Humas –Kesra bertanggung jawab melaporkan penggunaan dana pada kepala sekolah sedikitnya setiap akhir semester.
(2) Apabila dipandang perlu, pengurus Humas-Kesra harus bersedia melaporkan penggunaan dana Humas-Kesra di hadapan rapat guru/staf.

Bab 7
Aturan tambahan
(1) Hal-hal yang belum tercantum dalam AD/ART Humas-Kesra SMP Negeri 2 Bojong akan dibicarakan berdasarkan musyawarah.
(2) Musyawarah tersebut di atas paling tidak diikuti oleh kepala sekolah dan atau wakilnya, pengurus humas-Kesra, dan minimal 50% dari guru/staf SMP Negeri 2 Bojong yang lainnya.
(3) Keputusan musyawarah berlaku untuk keseluruhan guru/staf SMP Negeri 2 Bojong.
(4) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Danasari ,Bojong, Kab.Tegal
Pada tanggal : 2 Oktober 2010
Menyetujui:
Kepala sekolah,



Drs.HERNAN



NIP.19650108 199203 1 006

Urusan Humas-Kesra
SMP Negeri 2 Bojong



FARICHIN,S.Pd.
NIP.19700129 199702 1001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar