Assalamu 'alaikum wr.wb.
Anak-anakku yang tercinta. hari ini kita akan membahas tentang surat dinas. Masih ingat kan surat dinas itu? ya, surat dinas adalah surat yang dikirimkan berkaitan dengan urusan kedinasan. Salah satu contoh surat dinas adalah Surat perjanjian.
Apa itu surat perjanjian? surat perjanjian adalah sejenis surat dinas yang berhubungan dengan suatu akad baik jual beli, sewa, atau yang lainnya antara satu pihak dengan pihak yang lain. Surat perjanjian ini dibuat sebagai dasar hukum prosedur pembelian, sewa, atau lainnya tersebut sehingga apabila di lain waktu terjadi permasalahan, surat perjanjian dapat digunakan sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan. Untuk itu, surat perjanjian biasanya dibubuhi meterai agar tingkat keabsahannya dapat dipertanggungjawabkan.
secara sistematik, surat perjanjian pada hakikatnya sama dengan jenis surat dinas yang lainnya. Nah, untuk itu, lihatlah contoh surat perjanjian berikut ini!
PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPTD SMP NEGERI 2 BOJONG
Tegal Alamat : Desa Danasari, Kecamatan Bojong, Kabupaten 52465e-mail : smp2bojong.tegal@gmail.com http//: smpduabojong.blogspot.com
SURAT PERJANJIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama : Wahuri,S.Pd.
NIP. : 19730503 200801 1 008
Pangkat/Gol.R : Penata Muda
Jabatan : Urusan Prasardik
Unit kerja : SMP Negeri 2 Bojong
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
II. Nama : Andriyani
Jabatan : Pimpinan UD Amani
Unit Kerja : UD Amani
Alamat : Jalan Nakula No.3 Kejambon, Tegal Timur
Telepon 08157615276
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua
Pihak pertama telah mengadakan perjanjian pengadaan satu unit alat marching band dengan pihak kedua dengan isi perjanjian sebagai berikut:
System pengadaan barang
1. Pihak kedua memenuhi pemesanan 1 unit marching band senilai Rp26.825.000 pada pihak pertama secara lengkap dengan tepat waktu.
2. Pengadaan barang dilakukan secara bertahap
System Pembayaran
Pihak pertama melakukan pembayaran atas pemesanan tersebut pada pihak kedua dengan system angsuran. Pelaksanaan angsuran didasarkan pada system:
a. Jumlah tanggungan adalah total harga dikurangi jumlah besaran DP (uang muka) sebesar Rp10.000.000,00 yang sudah dibayarkan.
b. Angsuran pembayaran akan dilakukan dari bulan Desember 2011 dan selanjutnya setiap dua bulan sekali.
c. Angsuran akan dilakukan maksimal sebanyak enam kali.
d. Besaran angsuran disesuaikan dengan kemampuan sekolah
Pajak
Pajak pembelian barang dibebankan pada pihak pertama selaku pembeli.
Perawatan
1. Barang yang disediakan oleh pihak kedua bergaransi selama ……..tahun
2. Pihak kedua bertanggung jawab terhadap kerusakan selama masa garansi
Dibuat di : Danasari, Bojong, Tegal
Pada tanggal : 1 November 2011
Pihak pertama
Wahuri,S.Pd.
NIP. 19730503 200801 1 008
Pihak Kedua
Andriyani
Mengetahui :
Kepala SMPN 2 Bojong
Drs.Hernan
NIP.19650108 199203 1 006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar