Assalamu 'alaikum wr.wb.
kembali dengan saya di blog ini. Kali ini saya akan posting terkait dengan administrasi yang disiapkan untuk pengajuan penilaian angka kredit (PAK) dari unsur PKB sub pengembangan diri. Berbeda dari pengajuan PAK lama, unsur pengembangan diri yang dulu cukup dengan STTPL foto copy disertai dengan menunjukkan STTPL yang asli, kini untuk versi baru pengembangan diri harus disertai dengan surat tugas dan laporan pengembangan diri. Kalau surat tugas, kita tinggal minta pada staf administrasi di sekolah masing-masing. Jangan lupa setelah kita melakukan kegiatan pelatihan alias pengembangan diri kita simpan surat tugas tersebut dan segera buat laporan pengembangan dirinya.
permasalahannya adalah bagaimana sistematika laporan pengembangan diri yang harus dibuat. untuk membantu teman-teman membuat laporan pengembangan diri tersebut, berikut ini saya mencoba membuat contoh laporan pengembangan diri yang mudah-mudahan dapat dijadikan salah satu referensi. Semoga teman-teman guru bisa memanfaatkan contoh ini dengan lebih baik lagi.
Selamat berkarya dan terus berjuang demi anak bangsa penerus perjuangan.
LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI
FARICHIN,S.Pd.
SMP NEGERI 2 BOJONG
Desa Danasari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal
2014
IDENTITAS
GURU
1.
|
Nama
Sekolah
|
:
|
SMP Negeri 2 Bojong
|
2.
|
Nama Guru
|
:
|
FARICHIN,S.Pd,
|
3.
|
NIP
|
:
|
19570814 199702 1 001
|
4.
|
Jabatan/Golongan
Guru
|
:
|
Pembina/ Guru Madya
|
5.
|
Alamat Sekolah
|
:
:
:
:
|
Danasari
Tegal
Jawa Tengah
|
6.
|
Mengajar
Mata Pelajaran
|
:
|
Bahasa Indonesia
|
7.
|
SK Pengangkatan
|
||
|
a.
Sebagai
CPNS
b.
Pangkat
Terakhir
|
:
:
:
:
:
:
|
Mendikbud
RI
12421/A2/KP/1997
28
Januari 1997
Gubernur
Jawa Tengah
823.4/00403
30
Maret 2007
|
8.
|
Alamat
Rumah
|
:
:
:
:
|
Danasari
Tegal
Jawa Tengah
087830217029
|
LEMBAR
PENGESAHAN
LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI
Oleh:
FARICHIN,S.Pd.
NIP 19700129
199702 1 001
1 Juli 2014
Kepala
Sekolah, Koordinator
PKB,
SUGIARTO,S.Pd. NAMA
NIP
19570814 198601 1 002 NIP
BAGIAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan
kinerja guru. dengan PKG dan PKB guru dituntut untuk melaksanakan pembelajaran
dengan lebih baik. Hal ini disebabkan PKG dan PKB menjadi satu syarat bagi guru
untuk meningkatkan jabatan kepegawaiannya.
PKG dan PKB mutlak diperlakukan mulai 1 Januari 2013
bagi guru yang ingin mengajukan kenaikan pangkat kepegawaian. Oleh karena itu,
diperlukan suatu pelatihan bagi guru yang akan menjadi asesor di sekolahnya
masing-masing. Pelatihan ini dirasa penting karena kesalahan penilaian PKG dan
PKB akan mengakibatkan ketidakvalidan hasil PKG dan PKB.
B.
Tujuan
1.
Menyiapkan
calon assesor PKG dan PKB di sekolah
2.
Mensosialisasikan
kriteria PKG dan PKB pada guru di sekolah
BAGIAN ISI
C.
Kegiatan
Kegiatan Pertama
Nama kegiatan :Pelatihan Penilaian Kinerja Guru
dan Kepala Sekolah Tingkat Kabupaten Tegal Tahun 2012
Penyelenggara :
Dinas Dikpora Kab.Tegal
Waktu pelaksanaan :
9 s.d. 11 Oktober 2012
Tujuan Kegiatan : 1. Sosialisasi PKG dan PKB
2. Penjaringan calon assesor
Kegiatan Kedua
Nama kegiatan :Pelatihan Assesor Penilaian
Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Tingkat Kabupaten Tegal Tahun 2013
Penyelenggara :
Dinas Dikpora Kab.Tegal
Waktu pelaksanaan :
22 s.d. 24 Desember 2013
Tujuan Kegiatan : 1. Sosialisasi PKG dan PKB
2. Penjaringan calon assesor
D. Materi
Menurut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas
utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru
dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai
kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat
menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta
didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah,
khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah
sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam
melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan
dalam unjuk kerjanya.
Secara
umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
a. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan
keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan
demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan
teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan
untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan
PKB.
b. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja
pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan
penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses
pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsionalnya.
Aspek yang Dinilai dalam PK GURU
Guru
sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan
memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh
karena itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa subunsur yang perlu dinilai
adalah sebagai berikut.
1. Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran
bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan
dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil
penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4
(empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut
mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan
ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk
mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut
dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tersebut
diuraikan dalam Tabel 1.
2. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi
guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan
melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan,
menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil
pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun
2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4
(empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian
kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang
mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi
3. Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini
dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar
tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan
yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala
sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per
tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
(4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel,
unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam
mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal
satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan
sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi
pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan
sejenisnya).
E. Tindak lanjut
1.
Sosialisasi
PKG dan PKB pada guru di sekolah
2.
Praktik
penilaian PKG di sekolah
3.
Membuat
laporan PKG di sekolah
F.
Dampak
1. Munculnya kesadaran pada guru untuk meningkatkan
kinerja.
2. Memotivasi guru untuk memperbaiki kelemahan praktik
pembelajaran yang dilakukan.
Guru peserta pelatihan
FARICHIN,S.Pd.
NIP.19700129 199702 1 001
terima kasih sangat membantu , semoga barokah..., Amin..!
BalasHapusTerima kasih. sangat membuka wawasan saya.
BalasHapusterimakasih pa semoga bermanfaat.
BalasHapusJOOOOSSSS PAK... TRIMS
BalasHapusMATUR SUWUN SANGET POSTINGNYA.
BalasHapus