PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPTD SMP NEGERI 2 BOJONG
Tegal Alamat : Desa Danasari, Kecamatan Bojong, Kabupaten 52465
e-mail : smp2bojong.tegal@gmail.com http//: smpduabojong.blogspot.com
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 2 BOJONG
Nomor : 422.2/301/2011
Tentang
Pembentukan Tim Pengembang Sekolah (TPS) SMP Negeri 2 Bojong
Tahun Pelajaran 2011/2012
2. Rapat Dinas SMP Negeri 2 Bojong
Mengingat :
1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Menteri No.22 tahun 2006 tentang Standar Isi
3. Peraturan Menteri No.23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
4. Peraturan Menteri No.16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
5. Peraturan Menteri No.19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
6. Peraturan Menteri No.20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian
7. Peraturan Menteri No.24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
8. Peraturan Menteri No.41 tahun 2007 tentang Standar Proses
9. Peraturan Pemerintah No.48tahun 2008 tentang Standar Pembiayaan
Menetapkan:
Memutuskan
Kesatu : Membentuk Tim Pengembang Sekolah Masa bakti 2011/2012.
Kedua : Tim tersebut bekerja dan bertanggung jawab terhadap kepala sekolah selaku pemberi tugas.
Ketiga : Sebagai bentuk pertanggungjawaban pekerjaan tim, tim berkewajiban membuat laporan hasil pekerjaan yang dilakukan.
Ketiga : Segala biaya yang keluar berkenaan dengan dikeluarkannya surat keputusan ini dibebankan pada anggaran yang berlaku.
Dibuat di : Danasari, Bojong, Kab.Tegal
Pada tanggal : 1 Agustus 2011
Kepala Sekolah,
Drs.HERNAN
NIP.19650108 199203 1 006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar