Oleh : Farichin
Organisasi merupakan suatu perserikatan yang bekerja
untuk mencapai satu tujuan yang diharapkan. Untuk itu, diperlukan kerja sama
antara pihak pimpinan organisasi dengan
orang-orang yang di bawahnya pada tingkat pekerja. Sekolah merupakan satu
bentuk organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan di bawah kepemimpinan
kepala sekolah. Kepala sekolah
sebagai manajer harus mampu memanaj tenaga pendidik dan kependidikan yang
berada di bawah kewenangan manajemennya dengan baik agar dapat teroptimalisasikan
kinerja mereka sehingga tujuan sekolah
dapat tercapai dengan baik.
Lawrence A.Aplley dan Oey Liang Lee dalam Beni Ahmad
Saebeni (2012:79-80) berpendapat bahwa ‘manajemen sebagai sebuah seni dan ilmu
mengatur, di dalamnya terdapat strategi pemanfaatan tenaga dan pikiran orang
lain untuk melaksanakan suatu kegiatan dalam rangka mencapai tujuan
organisasi.’ Dari pendapat di atas,
dapat didiketahui bahwa manajeman merupakan suatu kegiatan mengatur personalia
atau orang agar dapat bekerja secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan
oragnisasi.
Pendapat di
atas ternyata tidak jauh berbeda dengan definisi manajemen personalia versi
Edwin B. Flippo (1988:5) yang mengatakan
bahwa manajemen personalia meliputi perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengendalian atas pengadaan tenaga kerja, pengembangan,
kompensasi, integrasi, pemeliharaan, dan
pemutusan hubungan kerja dengan sumber daya manusia yang ada dalam rangka
mencapai sasaran atau tujuan baik perorangan, organisasi, maupun
masyarakat. Dalam pendapat Flippo
tersebut yang menjadi bidang kerja manajemen adalah sumber daya manusia. Sementara itu, yang bertindak sebagai manajer
adalah pemimpin pada organisasi tersebut.
Senada dengan pendapat di atas, Mulyasa (2013:103)
mengatakan bahwa:
“Manajemen pada hakikatnya merupakan suatu
proses merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, memimpin dan mengendalikan
usaha para anggota organisasi serta mendayagunakan seluruh sumber daya
organisasi dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.”
Dari beberapa pendapat di atas dapat kita simpulkan
bahwa bidang garapan manajemen yang utama adalah pemberdayaan sumber daya yang
dimiliki suatu organisasi. Salah satu sumber daya yang paling utama adalah
sumber daya manusia (SDM).
Dalam hubungannya dengan pendidikan, Gaffar dalam
Mulyasa (2012:19) mengatakan bahwa manjemen pendidikan mengandung arti sebagai
suatu kerja sama yang sistematis dan komprehensif dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan baik dalam tingkat mikro maupun makro. Pendapat di atas menunjukkan
tujuan akhir dari pendidikan yang menjadi muara dari suatu manajemen. Untuk itu,
diperlukan suatu kesinergian antara
kepala sekolah sebagai manajer dan guru sebagai pelaksana lapangan di sekolah.
Tanpa manajemen yang bagus mustahil tujuan pendidikan dapat tercapai. Hal ini seperti dikatakan oleh Mulyasa (2012:20)
yang mengatakan bahwa manajemen merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan
dari proses pendidikan. Tanpa manajemen, tidak mungkin tujuan pendidikan dapat
tercapai secara optimal, efektif, dan efisien. Tujuan tersebut tentunya
terciptanya sekolah yang bermutu.
Dalam dunia pendidikan, mutu menjadi acuan utama
sekolah agar dapat bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya. Mutu
pendidikan yang dimaksud di sini adalah kemampuan lembaga pendidikan
dalam mendayagunakan sumber-sumber pendidikan untuk meningkatkan kemampuan
belajar seoptimal mungkin. Dalam konteks
pendidikan, menurut Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana dikutip Mulyasa,
pengertian mutu mencakup input, proses dan output pendidikan.
Berarti manajemen mutu dalam pendidikan dapat saja disebutkan mengutamakan
pembelajaran atau program perbaikan sekolah yang mungkin dilakukan secara lebih
kreatif dan konstruktif.
Hal pertama
dari kualitas pendidikan adalah input. Input yang baik akan menjadi modal utama
suatu lembaga pendidikan menjadi lembaga yang bermutu. Salah satu input yang akan menjadi subjek
dalam pengelolaannya adalah siswa.
Hal kedua yang
penting dalam membentuk kualitas pendidikan adalah proses. Dari konteks “proses”, pendidikan yang berkualitas
terlibat berbagai input (seperti bahan ajar: kognitif, afektif dan,
psikomotorik), metodologi (yang bervariasi sesuai dengan kemampuan guru),
sarana sekolah, dukungan administrasi dan sarana prasarana dan sumber daya
lainnya serta penciptaan suasana yang kondusif. Sinergisitas semua komponen dalam interaksi
(proses) belajar mengajar, baik antara guru, siswa dan sarana pendukung di
kelas atau di luar kelas, baik dalam konteks kurikuler maupun ekstrakurikuler,
baik dalam lingkungan substansi yang akademis maupun yang nonakademis dalam suasana
yang mendukung proses belajar pembelajaran akan
menciptakan kualitas pendidikan yang diharapkan.
Hal ketiga dari
cakupan kualitas pendidikan adalah output
atau hasil. “Hasil” pendidikan mengacu pada
prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu (apakah
tiap akhir cawu, akhir tahun, 2 tahun atau 5 tahun, bahkan 10 tahun). Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan (student achievement) dapat berupa hasil
test kemampuan akademis, misalnya ulangan umum, EBTA atau UN.
Untuk
mewujudkan pendidikan
yang berkualitas pemerintah telah melakukan standarisasi pendidikan
dengan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah (PP.) No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Terdapat
delapan Standar nasional pendidikan untuk
mewujudkan pendidikan yang berkualitas, yaitu :
1.
Standar isi, adalah ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus
pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
2.
Standar proses, adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu
satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
3.
Standar Kompetensi Lulusan yang berkaitan dengan
kriteria yang harus dimiliki oleh siswa yang telah mencapai masa akhir
pendidikannya pada suatu jenjang tertentu.
4.
Standar pendidik dan tenaga
kependidikan, adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun
mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5.
Standar sarana dan prasarana, adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang
ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta
sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6.
Standar pengelolaan, adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional, agar tercapai efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan.
7.
Standar pembiayaan, adalah standar
yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang
berlaku selam satu tahun.
8.
Standar penilaian pendidikan, adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Standar nasional pendidikan ini
berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan,
pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Dengan kata lain, Standar Nasional Pendidikan
tersebut menjadi acuan dasar kepala sekolah dalam mengimplementasikan manajemen di sekolahnya.
Mulyasa menyampaikan ada empat fungsi pokok dari
manajemen pendidikan yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan.
Keempat fungsi pokok manajemen di atas saling berpengaruh satu sama lainnya
dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan. untuk lebih jelas tentang keempat
fungsi pokok manajemen akan dideskripsikan sebagai berikut:
Fungsi pokok yang pertama adalah perencanaan. Perencanaan merupakan suatu proses sistematis
dalam pengambilan keputusan tindakan yang akan dilakukan. Dalam pendidikan,
perencanaan setidaknya memiliki dua fungsi yaitu pertama perencanaan merupakan
suatu upaya yang sitematis yang menggambarkan rangkaian tindakan yang akan
dilakukan dalam rangkai pencapaian tujuan. Kedua perencanaan berfungsi untuk
mengarahkan penggunaan sumber-sumber daya yang ada agar dapat dilaksanakan
secara efektif dan efisien. Dengan
demikian pencapaian tujuan akan dapat dicapai dengan lebih mudah.
Fungsi pokok manajemen kedua adalah pelaksanaan.
Pelaksanaan merupakan kegiatan untuk merealisasikan rencana dalam bentuk
tindakan nyata. Pelaksanaan yang baik akan dapat membantu pencapaian tujuan
yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien. Jika pelaksanaan tidak
memiliki kekuatan, pencapaian tujuan pun akan sulit direalisasikan. Pendek
kata, proses pelaksanaan menjadi eksekutor apakah tujuan pendidikan akan dapat
tercapai atau tidak.
Fungsi pokok yang ketiga adalah pengawasan. Pengawasan
merupakan upaya mengamati secara sistematis dan berkesinambungan dari suatu
pelaksanaan kegiatan. Dalam pengawasan dilakukan kegiatan merekam, memberi penjelasan
yang diperlukan untuk membantu kesulitan atau hambatan, memberikan petunjuk,
pembinaan, dan meluruskan berbagai hal yang dinilai menyimpang atau
diindikasikan menyimpang dari rencanan sebelumnya.
Fungsi pokok manajemen yang keempat adalah pembinaan.
Pembinaan merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan yang ada di sekolah. Pembinaan dilakukan didasarkan pada hasil
pengawasan yang dilakukan. Pembinaan yang terencana dan terarah serta
berkesinambungan akan menjamin pelaksanaan program yang lebih baik.(Mulyasa,2012:20-21)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar