Oleh : Farichin
Regulasi
pendidikan terus berkembang seiring dengan tuntutan dan kebutuhan pendidikan.
ada beberapa kebijakan pemerintah yang terkait dengan pendidikan atau guru
secara khusus. Kebijakan tersebut diawali dengan disahkannya UU nomor 14 tahun
2005 tentang guru dan dosen. Dalam UU tersebut diamanatkan bahwa guru dan dosen
berhak atas tunjangan profesi guru dan dosen sebesar satu kali gaji pokok.
Adapun untuk mendapatkan bukti keprofesiannya tersebut, seorang guru harus
mengikuti pendidikan profesi guru selama 2 semester.
Selain itu,
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi
Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional guru, terjadi
perubahan terkait dengan guru sebagai pendidik. Peraturan tersebut kemudian
dijabarkan dalam petunjuk pelaksanaan yang telah disepakati bersama dalam
Peraturan bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Badan Kepegawaian
Negara nomor 03/V/PB/2010 dan NOMOR : 14 TAHUN 2010 tentang petunjuk
pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru. Peraturan bersama tersebut kemudian dikuatkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 35 tahun 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional guru
dan angka kreditnya.
Dalam kebijakan tersebut terdapat adanya perubahan tentang penilaian
terhadap guru. perubahan tersebut adalah adanya penilaian kinerja guru (PKG)
dan Penilaian Keprofesian berkelanjutan (PKB). PKG dan PKB merupakan suatu
syarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru untuk dapat meningkatkan jenjang
kepangkatannya sebagai pegawai negeri sipil.
PKG terdiri dari subunsur pelaksanaan pembelajaran, proses pembimbingan,
dan pelaksanaan tugas lain. Sementara untuk Penilaian Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) terdiri dari beberpa kegiatan seperti:
Pengembangan diri
a.
Diklat fungsional;
b.
Kegiatan kolektif guru.
Publikasi ilmiah
a.
Publikasi ilmiah hasil
penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal:
b.
Publikasi buku teks
pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru:
Karya inovatif
a.
Menemukan teknologi tepat
guna;
b.
Menemukan atau menciptakan
karya seni;
c.
Membuat atau memodifikasi
alat pelajaran; dan
d.
Mengikuti pengembangan
penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Permasalahan selanjutnya
adalah bagaimana pengimplementasian kebijakan tersebut. Ada beberapa langkah
atau kegiatan yang perlu dilakukan baik pada tingkat mikro (sekolah) maupun
makro (kabupaten). Kegiatan tersebut adalah:
1.
Penujukkan
tim asesor penilai PKG dan PKB baik pada tingkat sekolah maupun di atasnya.
2.
Sosialisasi
PKG dan PKB bagi assesor.
3. Pembimbingan yang kontinu dari sekolah untuk terus memantau kompetensi guru.
4. Pelatihan dan workshop penulisan artikel ilmiah sebagai sarana publikasi ilmiah baik secara fprmal, informal, atau semiformal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar