ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
HUMAS-KESRA SMP NEGERI 2 BOJONG
A.
ANGGARAN
DASAR
Bab
1
Tujuan
Humas-Kesra SMP Negeri 2 Bojong
bertujuan untuk
1.
Menjalin
hubungan yang harmonis antara guru, staf dengan masyarakat sekitar sekolah.
2.
Menjalin
kerja sama antara sekolah dengan masyarakat.
3.
Sebagai
jembatan penghubung antara masyarakat dengan sekolah dan sebaliknya.
4.
Meningkatkan
kesejahteraan guru-staf SMP Negeri 2 Bojong.
Bab 2
Bidang Tugas
Yang menjadi bidang tugas Humas – Kesra SMP Negeri 2 Bojong
adalah
1.
Menyelenggarakan
kegiatan yang berkaitan dengan sekolah yang terkait dengan masyarakat.
2.
Merencanakan
dan melaksanaan tunjangan rutin bulanan bagi guru dan staf (karyawan).
3.
Mengkoordinir
anjangsana kepada guru dan staf sekolah.
4.
Merencanakan
dan melaksanakan tunjangan tahunan.
5.
Menampung
pendanaan baik sesuai anggaran maupun di luar rencana anggaran yang
penggunaannya dititikberatkan pada peningkatan kesejahteraan guru dan staf
sekolah.
6.
Ikut
serta menyukseskan seluruh kegiatan sekolah yang berkaitan langsung dengan
masyarakat.
Bab 3
Sasaran Kegiatan
Yang menjadi sasaran dalam bidang
tugas Humas-Kesra SMP Negeri 2 Bojong adalah seluruh warga sekolah yang terdiri
dari guru , staf karyawan, dan
masyarakat lingkungan sekolah.
B.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
I.
BIDANG
HUBUNGAN KEMASYARAKATAN
Bab
1
Kegiatan
masyarakat
(1)
Yang
dimaksud dengan kegiatan kemasyarakatan adalah kegiatan sekolah yang memerlukan
hubungan kerja sama dengan masyarakat dan atau masyarakat menjadi sasaran dalam
kegiatan sekolah.
(2)
Kegiatan
yang dimaksud dalam ayat (1) berupa kegiatan observasi lingkungan, bakti
sosial,anjangsana kemasyarakatan, penyaluran zakat fitrah, dan penyaluran
qurban.
(3)
Yang
dimaksud dengan masyarakat dalam ayat (1) di atas adalah komite sekolah, orang
tua siswa, alumnus, masyarakat sekitar
sekolah, lembaga atau instansi lain di luar SMP Negeri 2 Bojong yang tidak
terkait secara langsung dengan SMP Negeri 2 Bojong.
(4)
Yang
dimaksud dengan komite sekolah adalah pengurus komite sekolah yang sah dan
masih berjalan serta, masih aktif
sebagai pengurus komite sekolah.
Bab 2
Anjangsana kemasyarakatan
(1)
Yang
dimaksud dengan anjangsana kemasyarakatan adalah kunjungan yang dilakukan
kepada masyarakat dalam rangka suatu kegiatan atau peristiwa.
(2)
Peristiwa
yang dimaksud dalam ayat (1) di atas adalah
a.
Hajatan
b.
Musibah
atau sakit
c.
Meninggal
dunia
(3)
Tata
aturan yang terkait dengan bagian di atas (2) adalah:
NO
|
KEGIATAN
ANJANGSANA
|
BESARAN
IURAN
|
SIFAT KUNJUNGAN
|
1
|
Hajatan
yang diselenggarakan oleh pengurus komite
|
15.000
s.d. 25.000 sesuai golongan
|
Wajib
|
2
|
Hajatan
yang diselenggarakan oleh masyarakat sekitar sekolah.
|
20.000/ yang datang
|
sukarela
|
3
|
Hajatan
yang diselenggarakan oleh orang tua siswa/ alumnus
|
20.000/yang datang
|
sukarela
|
4
|
Musibah/sakit
yang dialami oleh komite
|
5.000 s.d. 10.000
|
wajib
|
5
|
Musibah/sakit
yang dialami oleh siswa atau orang tua siswa
|
Min 5.000
|
sukarela
|
6
|
Taziyah
atas kematian pengurus komite
|
5.000 s.d. 10.000
|
wajib
|
7
|
Taziyah
atas kematian keluarga komite
|
Min 5.000
|
sukarela
|
8
|
Taziyah
atas kematian siswa
|
Min 5.000
|
sukarela
|
9
|
Taziyah
atas kematian orang tua siswa
|
Min 5.000
|
sukarela
|
10
|
Taziyah
atas kematian warga sekitar sekolah
|
Min 5.000
|
sukarela
|
II BIDANG KESEJAHTERAAN KELUARGA
Bab
1
Tunjangan
Rutin Bulanan
(1)
Tunjangan
rutin bulanan adalah honorarium rutin yang diberikan rutin setiap pertengahan
bulan pada setiap bulannya.
(2)
Perencanaan
besaran tunjangan rutin dibuat oleh Humas-Kesra dan disyahkan oleh kepala
sekolah.
(3)
Perencanaan
besaran tunjangan rutin dibuat minimal setiap awal tahun pelajaran dengan
mempertimbangkan pada kondisi sebelumnya.
(4)
Apabila
dipandang perlu, perubahan besaran tunjangan rutin dapat dilakukan pada
pertengahan tahun pelajaran secara prosedural.
(5)
Besarnya
tunjangan rutin tersebut disesuaikan dengan kemampuan sekolah.
(6)
Pemberian
tunjangan rutin diberikan secara bervariatif dengan melihat beban kerja
masing-masing warga sekolah.
Bab
2
Anjangsana
keluarga
Pasal
1 Kegiatan Anjangsana
(1)
Yang
dimaksud dengan anjangsana adalah kunjungan ke rumah atau tempat lain untuk
menengok guru dan staf sekolah baik atas
undangan guru dan staf tersebut maupun
atas inisiatif sekolah.
(2)
Anjangsana
tersebut dilakukan dalam rangka beberapa hal yaitu:
a)
Hajatan
b)
Pernikahan
c)
Ta’ziyah
d)
Musibah
atau sakit
e)
Kelahiran
dan akikah
f)
Mutasi
dan pensiun
g)
Menunaikan
ibadah haji
h)
Acara
lain atas undangan dari warga sekolah.
(3)
Anjangsana
sebisa mungkin diikuti oleh seluruh guru dan staf sekolah.
(4)
Apabila
ada salah satu guru dan staf sekolah berhalangan hadir dalam kegiatan
anjangsana, maka guru dan staf tersebut tetap dikenakan sumbangan iuran sesuai
dengan besaran yang telah ditetapkan.
(5)
Yang
dimaksud dengan keluarga guru dan staf adalah anak, suami dan atau istri, orang
tua dan atau mertua.
(6)
Yang
dimaksud hajatan pada kegiatan anjangsana adalah hajatan yang diselenggarakan
oleh guru dan staf yang berhubungan dengan keluarga langsung seperti
menghitankan dan menikahkan anak.
(7)
Kriteria
sakit yang berhak dilakukan anjangsana adalah:
a.
Sakit
dengan kondisi sedang sampai parah yang memerlukan perawatan rumah sakit
minimal opname selama 2 hari.
b.
Sakit
dengan kondisi sedang sampai parah yang karena suatu hal tidak dirawat di rumah
sakit dengan batas waktu sakit izin atau cuti minimal 4 hari.
c.
Batas
antara sakit yang pertama (yang telah dikunjungi) dengan sakit selanjutnya
minimal 3 bulan.
d.
Apabila
hal tersebut pada bagian (7) butir c terjadi, anjangsana dilakukan secara
sukarela.
Pasal 2 Iuran dan sumber dana
(1)
Sumber
dana Humas Kesra terdiri dari iuran guru dan staf, Sekolah, dan dana tampungan.
(2)
Iuran
warga terdiri dari iuran rutin dan iuran insidentil.
(3)
Besaran
iuran rutin adalah Rp5.000/bulan/orang.
(4)
Besaran
iuran insidentil warga sekolah ditetapkan berdasarkan tabel berikut:
NO
|
KEGIATAN
ANJANGSANA
|
BESARAN IURAN
|
||||
PNS
|
NON
PNS
|
|||||
Gol
IV
|
Gol
III
|
Gol
II
|
Gol
I
|
|||
1
|
Pernikahan
Guru/staf
|
25.000
|
23.000
|
20.000
|
18.000
|
15.000
|
2
|
Hajatan
yang diselenggarakan oleh Guru/staf berhubangan dengan keluarga Guru/staf.
|
25.000
|
23.000
|
20.000
|
18.000
|
15.000
|
3
|
Ta’ziyah
Guru/staf yang meninggal Dunia
|
20.000
|
18.000
|
16.000
|
14.000
|
12.000
|
4
|
Ta’ziyah
keluarga Guru/staf yang meninggal dunia
|
15.000
|
13.000
|
11.000
|
9.000
|
7.000
|
5
|
Sakit/musibah
yang dialami Guru/staf yang dirawat di
rumah sakit
|
20.000
|
18.000
|
16.000
|
14.000
|
12.000
|
6
|
||||||
7
|
Sakit/musibah
yang dialami keluarga Guru/staf (dirawat di rumah sakit)
|
15.000
|
13.000
|
11.000
|
9.000
|
7.000
|
8
|
||||||
9
|
Melahirkan
dan atau akikah
|
20.000
|
18.000
|
15.000
|
13.000
|
10.000
|
10
|
Mutasi
atau pensiun
|
15.000
|
13.000
|
11.000
|
9.000
|
7.000
|
11
|
Syukuran
pindahan rumah sendiri
|
15.000
|
13.000
|
11.000
|
9.000
|
7.000
|
12
|
Syukuran
keberangkatan haji bagi guru atau staf
|
10.000
|
10.000
|
10.000
|
10.000
|
5.000
|
13
|
Syukuran
kepulangan haji bagi guru atau staf
|
10.000
|
10.000
|
10.000
|
10.000
|
5.000
|
14
|
Syukuran
keberangkatan/ kepulangan haji bagi keluarga guru atau staf
|
10.000
|
10.000
|
10.000
|
10.000
|
5.000
|
(5)
Apabila
proses melahirkan mengharuskan operasi atau perawatan intensif pada bayi atau
ibunya, maka hak sakit dan melahirkan berlaku atasnya.
(6)
Iuran
diambil dengan cara pemotongan honorarium rutin bulanan dengan tetap
mempertimbangkan jumlah potongan yang dilakukan pada bulan tersebut.
Pasal
3 Besaran Tunjangan yang diberikan
NO
|
KEGIATAN
ANJANGSANA
|
IURAN
GURU/STAF
|
SUBSIDI SEKOLAH
|
1
|
Pernikahan
Guru/staf
|
Jml iuran
guru/staf sesuai aturan - 1
|
15
% dari jml iuran guru/staf
|
2
|
Hajatan
yang diselenggarakan oleh Guru/staf berhubangan dengan keluarga Guru/staf.
|
Jml
iuran guru/staf sesuai aturan - 1
|
10
% dari jml iuran guru/staf
|
3
|
Ta’ziyah
Guru/staf yang meninggal Dunia
|
Jml
iuran guru/staf sesuai aturan - 1
|
20
% dari jml iuran guru/staf
|
4
|
Ta’ziyah
keluarga Guru/staf yang meninggal dunia
|
Jml
iuran guru/staf sesuai aturan - 1
|
15
% dari jml iuran guru/staf
|
5
|
Sakit/musibah
yang dialami Guru/staf
|
Jml iuran
guru/staf sesuai aturan - 1
|
20
% dari jml iuran guru/staf
|
6
|
Sakit/musibah
yang dialami keluarga Guru/staf
|
Jml
iuran guru/staf sesuai aturan - 1
|
15
% dari jml iuran guru/staf
|
7
|
Melahirkan
dan atau akikah
|
Jml
iuran guru/staf sesuai aturan - 1
|
15
% dari jml iuran guru/staf
|
8
|
Mutasi
atau pensiun
|
Jml
iuran guru/staf sesuai aturan - 1
|
10
% dari jml iuran guru/staf
|
9
|
Syukuran
pindahan rumah
|
Jml
iuran guru/staf sesuai aturan - 1
|
10
% dari jml iuran guru/staf
|
10
|
Syukuran
keberangkatan dan atau kepulangan haji guru/staf
|
Jml
iuran guru/staf sesuai aturan - 1
|
10
% dari jml iuran guru/staf
|
11
|
Syukuran
keberangkatan atau kepulangan haji keluarga guru/staf
|
Jml
iuran guru/staf sesuai aturan - 1
|
10
% dari jml iuran guru/staf
|
(7)
Apabila
karena satu dan lain hal salah satu atau beberapa warga memberikan sumbangan
secara pribadi, iuran sekolah tetap dikenakan kepadanya tanpa kecuali.
(8)
Apabila
ada warga yang berstatus sebagai suami istri dalam lingkungan SMP Negeri 2
Bojong, besaran tunjangan yang diterimakan akan diatur dalam musyawarah
terbatas.
(9)
Musyawarah
tersebut akan diatur dalam aturan tersendiri dan minimal dihadiri oleh kepala
sekolah, humas-kesra, perwakilan guru, perwakilan staf TU.
Pasal 3
Transport anjangsana
(1)
Transport
anjangsana dilakukan dengan menggunakan kendaraan pribadi guru/staf
(2)
Apabila
dipandang perlu, anjangsana dilakukan dengan menggunakan mobil sewaan.
(3)
Biaya
transportasi dengan menggunakan mobil sewaan, dibebankan pada guru/staf yang
memanfaatkan fasilitas tersebut dan subsidi kas kesra dengan perimbangan minimal 50:50.
(4)
Apabila
kondisi keuangan kesra sekolah tidak memungkinkan untuk pemberian subsidi
transport, biaya transport dibebankan pada pengguna transport secara
keseluruhan (100%)
(5)
Penggunaan
transportasi sewaan dilakukan apabila:
a.
Jarak
lebih dari 40 Km atau ditempuh dengan sepeda motor lebih dari 60 menit.
b.
Jumlah
antara pengguna sepeda motor dengan yang tidak menggunakan tidak berimbang baik
pada saat pemberangkatan maupun kembali ke tempat tinggal masing-masing.
c.
Sekolah
memandang perlu penggunaan mobil sewaan.
Bab
4
Kegiatan
dan Tunjangan Tahunan
(1)
Tunjangan
tahunan dirancang oleh humas – Kesra dan disyahkan oleh kepala sekolah.
(2)
Tunjangan
diberikan sesuai dengan kemampuan sekolah pada tahun yang sedang berlangsung.
(3)
Yang
termasuk pada tunjangan rutin tahunan adalah pemberian uang ketupat pada hari
raya idul Fitri dan pakain seragam pada akhir atau awal tahun pelajaran.
(4)
Tunjangan
tahunan diberikan sama rata tanpa melihat jenjang kepangkatan dan masa kerja.
(5)
Merencanakan
dan melaksanakan halal bi halal sesuai dengan kemampuan sekolah.
Bab
5
Penampungan
Dana
(1)
Yang
dimaksudkan dana dalam kegiatan ini adalah dana non anggaran yang diperoleh
dari sisa anggaran kegiatan.
(2)
Penggunaan
dana tersebut dilaksanakan paling cepat selama satu tahun pada tahun yang
sedang berlangsung.
(3)
Apabila
dirasa perlu dan telah mencukupi, penggunaan dana tampungan tersebut dapat
dilakukan dengan terlebih dahulu dilakukan rapat.
(4)
Peserta
rapat penggunaan dana tampungan sedikitnya terdiri dari kepala sekolah,
humas-Kesra, dan perwakilan dari guru dan karyawan.
(5)
Sasaran
kegiatan dalam penggunaan dana tampungan adalah seluruh kegiatan untuk
meningkatkan kesejahteraan warga sekolah
Bab 6
Laporan Kegiatan Humas-Kesra
(1)
Pengurus
Humas –Kesra bertanggung jawab melaporkan penggunaan dana pada kepala sekolah
sedikitnya setiap akhir semester.
(2)
Apabila
dipandang perlu, pengurus Humas-Kesra harus bersedia melaporkan penggunaan dana
Humas-Kesra di hadapan rapat guru/staf.
Bab 7
Aturan
tambahan
(1)
Hal-hal
yang belum tercantum dalam AD/ART Humas-Kesra SMP Negeri 2 Bojong akan
dibicarakan berdasarkan musyawarah.
(2)
Musyawarah
tersebut di atas paling tidak diikuti oleh kepala sekolah dan atau wakilnya,
pengurus humas-Kesra, dan minimal 50% dari guru/staf SMP Negeri 2 Bojong yang
lainnya.
(3)
Keputusan
musyawarah berlaku untuk keseluruhan guru/staf SMP Negeri 2 Bojong.
(4)
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Danasari ,Bojong, Kab.Tegal
Pada
tanggal : 2 Oktober 2010
Menyetujui:
Kepala sekolah,
Drs.HERNAN
NIP.19650108 199203 1 006
|
Urusan Humas-Kesra
SMP Negeri 2 Bojong
FARICHIN,S.Pd.
NIP.19700129 199702 1001
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar