Rabu, 08 Mei 2013

KEBIJAKAN PUBLIK DALAM DUNIA PEMERINTAHAN


OLEH; FARICHIN
         
       Reformasi di Indonesia telah bergulir mulai tahun 1998 dengan suatu amanat reformasi yaitu mengubah Negara Indonesia yang terkesan otoriter menuju Negara Indonesia yang demokratis. Kran demokrasi mulai dibuka lebar-lebar sesuai dengan aspirasi rakyat. Aspirasi masyarakat yang begitu menggelora dengan berbagai macam kepentingan. Rakyat mulai terbuka dan berani menyampaikan pendapat dan gagasannya secara terbuka dalam media cetak, elektronik, maupun melalui forum-forum resmi yang diselenggarakan.
          Ada rasa bebas pada masyarakat untuk bias eksis dan menempatkan diri pada jajaran orang yang eksistensinya diakui. Seiring dengan itu muncul beberapa kepentingan yang sangat beraneka ragam. Kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan yang sangat padat berlalu lintas sehingga acap menimbulkan chaos atu kerumitan. Chaos ini seringkali sulit dicari solusi permasalahannya karena pemecahan satu masalah tertentu akan menimbulakan reaksi bagi kelompok yang merasa dirugikan. Itulah gambaran pemerintah di awal reformasi.
          Masyarakat tidak menyadari sepenuhnya akan arti demokrasi yang sebenarnya. Demokrasi diartikan hanya sebatas kebebasan menyampaikan gagasan dan tuntutan kebutuhannya secara bebas tanpa diiringi keterbatasannya terhadap lingkungan atau manusia lain. Dengan demikian seringkali timbul tindak anarki yang jauh dari karakter bangsa yang bermartabat dan berdemokrasi. Bukankah tindak anarki bertentangan dengan demokrasi karena tindakan itu akan merugikan orang lain. Pengungkapan demokrasi dengan diiringi tindakan anarki berarti menafikan hak-hak orang atau kelompok lain untuk hidup aman, sejahtera.
           Itulah indikasi mulainya kebijakan public yang diberlakukan di Negara Indoneia. Kondisi tersebut menuntut pemerintah mengambil satu kebijakan dalam penyelesaian masalah bangsa yang saat itu sedang rentan oleh desakan dari dalam warganya sendiri. Lalu apa sebenarnya kebikajan publik itu?  Kebijakan publik dapat diartikan sebagai rencana tindakan negara atau pemerintah, yang akibat-akibatnya secara langsung berpengaruh kepada masyarakat luas dalam memecahkan suatu per,asalahan. Hal ini dikarenakan perencanaan tindakan negara atau pemerintah disusun mulai dari kebijakan  nasional sampai ke kebijakan di daerah secara berkesinambungan dan terencana, sehingga semua komponen masyarakat menerima pengaruh pelaksanaan kebijakan itu.
           Pembuatan kebijakan public ini menunjukkan niatan pemerintah menegakkan demokrasi yang berpihak pada rakyat.  Rakyat diberi kesempatan secara luas untuk menyuarakan gagasan, pendapat, atau kebutuhan tanpa adanya rekayasa politik baik pada media cetak, elektronik, atau yang lainnya. Rakyat juga diberi kesempatan berkecimpung dalam politik secara terbuka tanpa harus memihak pada penguasa wilayah yang saat itu berkuasa. Dengan demikian pembuatan kebijakan pada jajaran legislative maupun eksekutif memiliki legitimasi yang semakin kuat dalam menentukan kebijakan public. Namun ketika para pengambil kebijakan memperoleh kesempatan untuk membangun, disinilah terdapat celah-celah yang bisa dimasuki oleh oknum policy maker sebagai pelaku KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Tentunya celah ini adalah celah yang sangat menggiurkan bagi para politisi nakal yang ingin mengambil keuntungan pribadi atau golongan. Celah semacam inilah yang bisa jadi menghambat pencapaian kesejateraan untuk masyarakat luas, terutama pemberantasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja.

          Ada beberapa pengertian tentang kebijakan publik. Jemes E. Anderson (1979) mengatakan Public Policies are those policies developed by governmental bodies and officials, dapat diartikan bahwa Kebijakan Publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah dengan tujuan kepentingan masyarakat/ publik. Implikasi dari kebijakan publik ini adalah berorientasi pada tujuan/ maksud tertentu, berisi pola-pola tindakan pemerintah/ pejabat, memiliki sifat memaksa (otoritatif). (via Tri Lestari Hadiati )
           Sejalan dengan ini Nugroho mengatakan bahwa kebijakan public merupakan suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi (Nugroho R via http://blogs.unpas.ac.id/agusgumilar/2012/06/27/pengertian-kebijakan-publik/).
Dari beberapa pendapat di atas dapat kita ketahui bahwa beberapa hal yang terkait dengan kebijakan public adalah:
1.      Merupakan hukum atau aturan
2.      Bersifat mengikat untuk seluruh masyarakat pada suatu pemerintahan tempat kebijakan tersebut dikeluarkan baik pada tingkat mikro, mezzo, maupun makro.
3.      Bertujuan untuk kepentingan masyarakat secara umum
4.      Dibuat berdasarkan isu yang beredar di masyarakat dan dinilai urgen
5.      Dibuat oleh pengambil kebijakan yang ada dalam jajaran pemerintahan

Menurut Zainal Abidin, kebijakan yang diambil oleh pengambil oleh pengambil kebijakan dapat dikelompokkan menjadi beberapa yaitu
  1. Kebijakan umum, yaitu kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat positif ataupun yang bersifat negatif yang meliputi keseluruhan wilayah atau instansi yang bersangkutan.
  2. Kebijakan pelaksanaan adalah kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat pusat, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan suatu undang-undang.
  3. Kebijakan teknis, kebijakan operasional yang berada di bawah kebijakan pelaksanaan.
         Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan satu kesatuan yang akan menjadi satu tata aturan yang harus diteggakkan oleh seluruh masyarakat. Dengan demikian, suatu kebijakan akan dapat lebih mudah dipahami dan dilaksanakan.
Lain halnya dengan Anderson. Kebijakan Publik menurut  James E. Anderson jenisnya ada beberapa macam yaitu :
  1. Substantive dan Procedural Politic, suatu kebijakan dilihat dari substansi masalah yang dihadapi dan kebijakan dilihat dari pihak-pihak yang terlibat dalam perumusannya (policy stakeholders) . kebijakan ini menyangkut sekali dengan apa bermasalahan yang krusial dan siapa yang harus mengambil kebijakan terkait dengan permasalahan tersebut. Dengan demikian pengfambilan kebijakan akan lebih tepat dan mengenai sasaran yang semestinya.
  2.  Distributive, redistributive and Regulatory Poicies, suatu kebijakan yang mengatur tentang : 
a.       Pemberian pelayanan/ keuntungan kepada individu-individu, kelompok-kelompok, perusahaan-perusahaan 
b.      Pemindahan alokasi kekayaan, pemilikan atau hak-hak 
c.       Pembatasan/ pelarangan terhadap perbuatan/ tindakan  

3.      Material Policy , suatu kebijakan yang mengatur tentang pengalokasian/  penyediaan sumber-sumber material yang nyata bagi penerimanya. Misalnya : Kebijakan pembuatan rumah sederhana (Tipe 21) bagi setiap developer yang akan membuat komplek perumahan, rumah susun sederhana (Rusunawa) bagi warga yang tinggal di pemukiman sangat padat, rumah anti gempa bagi warga korban gempa

4.      Public goods dan privat goods policies : kebijakan ini dikelompokkan menjadi beberapa bentuk yaitu
a.       Public Good Policies, suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/ pelayanan oleh pemerintah, untuk kepentingan orang banyak. Misalnya :  kebijakan tentang perlindungan keamanan (memakai helm dan menyalakan lampu bagi pengendara sepeda motor, memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil, tersedianya alat pemadam kebakaran bagi setiap gedung termasuk hidrant air),  kebijakan tentang pemberian pelayanan umum dan kenyamanan (, kebijakan transportasi yang membedakan pelayanan klas VIP, klas bisnis atau klas ekonomi, kebijakan penyediaan jalan umum, pembukaan jalan tol dan pembuatan jalan layang)
b.      Private Good Policies , suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/ pelayanan oleh pihak swasta, untuk kepentingan individu/ perorangaan di pasar bebas dengan imbalan biaya tertentu. Misalnya : penyediaan tempat-tempat hiburan/ wisata, hotel, restaurant, villa, resort, kolam renang air tawar, kolam renang air laut, taxi.
c.       Publicly Provided Private Goods artinya barang-barang private yang disediakan oleh negara. kebijakan barang layanan publik  yang apabila barang atau jasa tersebut, termasuk kategori private goods tetapi merupakan bagian dari jasa-jasa publik,. Misalnya : penyediaan tempat-tempat wisata yang dikelola pemerintah daerah

Tidak semua masalah yang terjadi di masyarakat akan menjadi kebijakan yang akan menjadi agenda dalam rapat-rapat perumusan kebijakan. Menurut Anderson suatu masalah, baru akan menjadi masalah kebijakan, bila masalah masalah tersebut dapat membangkitkan niat orang banyak untuk melakukan tindakan untuk menyelesaikan masalah. Dengan kata lain, masalah yang akan diangkat dalam agenda pemerintahan dalam perumusan kebijakan merupakan masalah yang krusial yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dalam perumusan kebijakan public, paling tidak harus melalui tiga tahap yaitu konseptualisasi masalah, spesifikasi masalah dan pengenalan masalah. Masalah harus dirumuskan dengan tepat dan benar, karena kesalahan dalam merumuskan masalah akan berakibat salah pula dalam menentukan alternatif  kebijakan guna mengatasi masalah tersebut.  suatu prasyarat awal dalam perumusan masalah kebijakan public, yaitu pengenalan  atau menyadari keberadaan situasi problematic ( problematic situation) yang menyeluruh.

disarikan dari beberapa sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar