Senin, 15 Agustus 2011

PTS BAB II KAJIAN PUSTAKA : PENINGKATAN KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU MATEMATIKA KELAS IX SMP NEGERI 2 BOJONG MELALUI SUPERVISI KLINIS

bab II PTS ini kami sampaikan landasan teori. Kajian Pustaka ini berisi tentang teori-teori yang terkait dengan variabel penelitaian yang ada dalam PTS.
A. Kajian teori
1. Definisi Pedagogik

Dalam dunia pendidikan, sering kita mendengar kata pedagogis. Menurut Fitri, Pedagogis adalah ilmu atau seni mengajar anak-anak, dengan proses pembelajaran terpusat pada guru atau pengajar. (Fitri,2010, http://dedi.dcc.ac.id/pendagogis-vs-andragogis/) pendapat ini menekankan pada tugas guru selaku perencana dan pelaksana proses pembelajaran di kelas. Artinya baik dan buruknya pembelajaran di kelas bergantung pada kemampuan guru untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi siswa.

Hal ini sejalan dengan pendapat yang mengatakan pedagogik berkenaan dengan penerapan ilmu pengetahuan tentang bagaimana siswa belajar dan guru mengajar. Keseluruhan aktivitas guru dan siswa tersebut disebut dengan istilah pembelajaran. (http://www.smkn1pengasih.net/v1/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=12). Dari kondisi tersebut dapat dikembangkan kegiatan yang terkait dengan ranah pedagogis adalah penentuan daya serap siswa (KKM), aktivitas siswa belajar, kesungguhan belajar yang ditunjukkan dengan keterfokusan perhatian, suasana belajar yang menyenangkan, menantang, dan memberi ruang gerak pada tumbuhnya inisatif baru atau berkembangnya gagasan baru sebagai penyempurnaan dari model yang sudah ada.

Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pedagogis adalah ilmu tentang cara guru mengajar siswa di kelas untuk mengantarkan siswa menguasi suatu kompetensi tertentu.



2. Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-Undang guru dan Dosen, mengamanatkan bahwa sebagai agen pembelajaran dengan tujuan mulia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, jabatan guru merupakan suatu profesi yang semestinya memiliki sifat profesionalisme guru. Guru yang profesional harus memiliki kompetensi guru, salah satunya adalah kompetensi pedagogis.

Menurut Suparlan, Kompetensi pedagogis adalah kompetensi guru yang terkait dengan penguasaan materi tentang teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, termasuk di dalamnya penguasaan materi tentang ilmu pendidikan. (Suparlan :2) dalam pendapat ini Suparlan menekankan pad segi keilmuan yang terkait dengan cara mendidik yang baik. Ilmu tersebut tentunya akan menjadi bekal seorang guru mengaplikasikannya dalam tugasnya melakukan proses pembelajaran di kelas dengan proses pembelajaran yang bermakna bagi siswa.

Berbeda sudut pandanganya dengan Suparlan, Suryantini mengatakan bahwa Kompetensi pedagogis merupakan kompetensi para guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dari pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. (Sri Suryantini,2011, http://skp.unair.ac.id/repository/Guru-Indonesia/KompetensiGURU_HjSriSuryantiniSPd_536.pdf ). Suryantini dalam pendapat ini lebih menekankan pada segi kemampuan guru mengelola kelas dalam proses belajar mengajar.

Sejalan dengan pendapat Suryantini, mahmudin mengatakan bahwa Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik. Pemahaman tentang peserta didik meliputi pemahaman tentang psikologi perkembangan anak. Sedangkan Pembelajaran yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembelajaran, mengimplementasikan pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan. (Mahmuddin, 2008)

Pendapat ini diperkuat dengan pernyataan yang mengatakan bahwa dalam wilayah pedagogis pendidik perlu mengembangkan kemampuan untuk mamahami siswa belajar dan menentukan strategi mengajar agar proses pembelajaran sesuai dengan kebutuhan siswa belajar. Targetnya adalah agar siswa mempelajari apa yang guru ajarkan dan memperkaya dengan pelajaran yang belum guru ajarkan.(SMA Pengasih, 2011, http://www.smkn1pengasih.net/v1/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=12

Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru dikatakan bahwa kompetensi pedagogis yang harus dimiliki seorang guru sekurang-kurangnya meliputi (1) Pemahaman wawasan kependidikan; (2) pemahaman terhadap peserta didik; (3) kemampuan mengembangkan kurikulum atau silabus; (4) kemampuan membuat perencanaan pembelajaran; (5) kemampuan melaksanakan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (6) kemampuan memanfaatkan teknologi dalam pendidikan; (7) kemampuan melakukan evaluasi; (8) kemampuan mengembangkan siswa agar dapat mengatualisasikan potensi dirinya

3. Supervisi Akademik

Berbicara tentang supervisi dalam dunia pendidikan, kita akan terbayang suatu bentuk kegiatan kepala sekolah melakukan pengamatan secara langsung terhadap proses pembelajaran yang dilakukan guru di dalam kelas. Kegiatan semacam itu disebut sebagai kegiatan supervisi akademis. Dalam kamus bahasa Indonesia, supervisi secara umum berarti pengawasan utama. Dalam dunia pendidikan pengawasan utama tersebut berarti berkaitan secara langsung dengan kegiatan akademik yaitu proses pembelajaran di dalam kelas. Lalu apakah supervisi akademis tersebut?

Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran (Glikman, Gordon, Ross-Gordon via Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemendiknas 2011:5) definisi ini mempersempit kegiatan supervisi pada dunia pendidikan. Titik berat dari supervisi akademik yang dilakukan adalah menegmbangkan kompetensi guru dalam pengelolaan kelas yang disebut juga dengan kompetensi pedagogis.

Pendapat di atas sejalan dengan pendapat dari Dirjen PMPTK Depdiknas yang mengatakan bahwa supervisi akademik merupakan kegiatan yang terencana yang ditujukan pada aspek kualitatif sekolah dengan membantu guru melalui dukungan dan evaluasi pada proses belajar dan pembalajaran yang dapat meningkatkan hasil pembelajaran (Dirjen PMPTK 2010:6). Pernyataan ini menekankan pada proses membantu guru meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas sehingga hasil belajar dapat meningkat.

Senada dengan pendapat Glikman, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemendiknas menyimpulkan supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran. Lebih lanjut dikatakan bahwa supervisi akademik bukan menilai kinerja guru tetapi membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya. (2011: 8)

Hal ini diperkuat dengan pendapat Sarono yang mengatakan bahwa sasaran utama supervisi akademik adalah kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan memanfaatkan hasil pembelajaran untuk meningkatkan layanan kualitas pembelajaran dengan menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan pemanfaatan sumber belajar, dan mengembangkan interaksi pembelajaran. Sarono,2009:7)

Dari pendapat di atas dapat ditarik satu kesimpulan bahwa supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh supervisor (kepala sekolah) melalui pengamatan secara langsung untuk membantu guru mengembangkan kompetensi pedagogisnya demi pencapaian tujuan pembelajaran.

4. Supervisi Klinis
Ada beberapa pendapat berkenaan dengan supervisi klinis. menurut Sullivan dan Glans supervisi klinis adalah pembinaan performansi guru mengelola proses pembelajaran.( Sullivan dan Glans via Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemendiknas 2011:25). Di sini Glans lebih menekankan pada pembinaan performansi guru dalam berkaitan dengan peningkatan kualitas pembelajaran.

Supervisi klinis pada hakikatnya bagian dari supervisi akademis. Menurut Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemendiknas supervisi klinis dilakukan apabila guru tidak harus disupervisi atas keinginan kepala sekolah tetapi atas inisiatif guru sendiri dalam rangka mengatasi permasalahan yang dihadapinya. (2011:25). Pendapat ini menekankan pada penyebab pelaksanaan supervisi dilakukan. Di sini akan tampak perbedaan antara supervisi klinis dengan supervisi akademik secara umum dari aspek penyebabnya. Supervisi klinis dilakukan karena permintaan guru sendiri dalam rangka mengembangkan kompetensi pedagogisnya sedangkan supervisi akademik dilakukan karena tugas kepala sekolah selaku supervisor untuk meningkatkan kualitas sekolah melalui peningkatan proses pembelajaran guru di kelas.

Hal di atas juga ditegaskan dalam buku Materi Kegiatan Bimbingan Teknis Pengawas Sekolah 2007 yang mengatakan Secara umum supervisi klinis diartikan sebagai bentuk bimbingan profesional yang diberikan kepada guru berdasarkan kebutuhannnya melalui siklus yang sistematis. Siklus sistematis ini meliputi: perencanaan, observasi yang cermat atas pelaksanaan dan pengkajian hasil observasi dengan segera dan obyektif tentang penampilan mengajarnya yang nyata. (http://suaidinmath.wordpress.com/2010/05/09/supervisi-kliniskonsep-dasar-dan-prosedur-pelaksanaannya/

Beberapa pendapat di atas terangkum oleh pendapat Sergiovanni yang mengatakan ada dua alasan yang mendasari praktik pelaksanaan supervisi klinis. Alasan tersebut adalah (1) pendidikan merupakan suatu yang kompleks yang memerlukan pengamatan dan analisis yang mendalam agar guru mampu mengembangkan potensinya dalam mengelola pembelajaran di kelas; (2) guru-guru yang profesionalnya ingin dikembangkan dengan lebih baik dengan cara kolegial(Sergiovanni via Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemendiknas 2011:25).

Pendapat di atas didukung oleh pendapat Ahmad Sudrajat yang mengatakan bahwa upervisi klinis adalah supervisi yang difokuskan pada perbaikan pembelajaran melalui siklus yang sistematis mulai dari tahap perencanaan, pengamatan dan analisis yang intesif terhadap penampilan pembelajarannya dengan tujuan untuk memperbaiki proses pembelajaran. Ahmad Sudrajat lebih menekankan pada tujuan pelaksanaan supervise klinis dan langkah penerapannya.2008, http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/03/01/supervisi-klinis/

Sejalan dengan pendapat Ahmad Sudrajat didukung oleh pendapat Said Suhil Ahmad yang mengatakan bentuk supervisi yang difokuskan pada peningkatan mengajar dengan melalui siklus yang sistematik, dalam perencanaan, pengamatan serta analisis yang intensif dan cermat tentang penampilan mengajar yang nyata, serta benujuan mengadakan perubahan dengan cara yang rasional.

Berdasarkan beberapa teori di atas dapat disimpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan supervisi klinis. (1) Supervisi klinis merupakan bagian dari supervisi akdemis; (2) Supervisi klinis pada umumnya dilakukan atas dasar permintaan guru dalam memecahkan permasalahan pembelajaran di kelas; (3) Hubungan antara supervisor atau kepala sekolah dengan guru dalam supervisi klinis bersifat kolegial sehingga pemecahan permasalahan dibicarakan berdasarkan kesepakatan bersama; (4) supervisi klinis dilakukan secara terencana, terarah, dan terpantau.

2 komentar: