Oleh : Tatang Sunendar, M.Si
Widyaiswara LPMP Jawa Barat
(karya ini telah diedit demi ke uptodate an posting)
Pengembangan profesi seperti yang dimaksud dalam petunjuk teknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, “adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk peningkatan mutu baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan” .
Unsur pengembangan profesi sifatnya wajib bagi guru , hal ini dikarenakan pangkat jabatan guru diharapkan tumbuh daya analisis, kritis serta mampu memecahkan masalah dalam lingkup tugasnya
.
Kegiatan guru yang termasuk pengembangan profesi
Beberapa kegiatan guru yang termasuk pengembangan profesi adalah sebagai berikut :
a. melaksanakan kegiatan KTI di bidang pendidikan
b. menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan
c. membuat alat peraga atau alat bimbingan
d. menciptakan karya seni seperti lagu, lukisan
e. mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
Tata cara pengajuan angka kredit (pengembangan profesi)
Dalam mengajukan angka kredit dalam pengembangan profesi dapat dilakukan prosedur
sebagai berikut :
1. adanya peran critical friend, kritik dan saran dari teman sejawat yang satu profesi agar
mendapat masukan mengenai penulisan KTI.
2. mintakan saran pada guru bahasa Indonesia untuk mengetahui pengunaan bahasa
maupun sistimatika penulisan KTI yang benar
3. sertakan surat pengesahan dari Kepala Sekolah serta petugas perpustakaan jika
penulisan sudah selesai
4. sertakan surat pengantar Kepala Sekolah dan dikirim ke Tim penilai Angka Kredit
pengembangan profesi tingkat pusat yang sekretariatnya di LPMP.
5. untuk lebih lengkap, sertakan pula pengesahan dari Kepala Dinas pendidikan Tingkat
Kab/kota
Tata cara penilaian pengembangan profesi
Hasil karya berupa karya tulis yang berupa hasil penelitian, tinjauan ilmiah, pembuatan alat
peraga, teknologi, karya seni penilaianya dalam bentuk paparan /deskripsi sesuai kaidah
penulisan karya ilmiah dengan langkah penilaian sebagai berikut :
1. Penilaian tidak mengenal nilai jenjang dalam setiap unsur dengan kata lain hanya
mengenal diterima atau ditolak, contohnya setiap karya tulis mempunyai bobot nilai 4,
maka penilaian jika diterima bernilai maksimal 4 jika ditolah mendapat nilai 0, tidak
ada nilai 1 , 2 , 3.
2. Urutan penilaian di mulai dari judul, sistimatika penulisan, latar belakang penulisan
kajian teori , cara pengolahan, kesimpulan rekomendasi, daftar pustaka, dengan
menggunakan sistem gugur, jika seorang guru menulis karya ilmiah tetapi judulnya
tidak menggambarkan latar belakang pendidikan serta kajiannya terlalu luas maka
langsung digugurkan dengan nilai 0 tanpa dilihat unsur yang lainnya, begitu pula
seterusnya.
Adapun yang termasuk karya tulis ilmiah terdiri dari :
· KTI hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi
· karya tulis/makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah gagasan sendiri
· Tulisan ilmiah populer
· prasaran berupa tinjauan wawasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan pada
pertemuan ilmiah
· buku pelajaran atau modul
· diktat pelajaran
· menerjermahkan karya ilmiah
dari ketujuh kategori inilah guru bisa memilih sehingga tidak usah memaksakan diri membuat KTI yang tidak dikuasainya.
Persyaratan Karya Tulis Ilmiah (KTI)
Karya tulis ilmiah yang ditulis guru hendaknya memenuhi syarat APIK (Asli, Perlu, Ilmiah dan
Konsisten ) artinya
· Asli (original ) karya tulis yang dihasilkan harus merupakan produk asli guru dan
sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dan tempat bekerja
· Perlu/bermanfaat ( useful) karya tulis yang dihasilkan guru harus dirasakan
manfaatnya secara langsung oleh guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
· Ilmiah ( scientific) karya tullis yang dihasilkan harus disusun secara ilmiah, sistimatis,
runtut dan memenuhi persyaratan penulisan karya ilmiah
· Konsisten (concistency) KTI yang dihasilkan harus memperlihatkan keajegan dan
konsistensi pemikiran yang utuh, baik secara keseluruhan maupun hubungan antar
bab bagian karya tulis yang disajikan.
Kriteria Pokok KTI
Ada beberapa kriteria yang dilihat dalam penulisan KTI, diantaranya terdapat:
· “masalah “ pokok yang dijadikan dasar penulisan dan masalah tersebut sesuai atau
menyangkut kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan guru sehari hari
· kajian pustaka/teori yang mendukung pemecahan masalah
· metodologi yang dilakukan secara runtut dalam upaya pemecahan masalah tersebut
· data dan fakta yang mendukung pembahasan masalah tersebut
· alternatif pemecahan masalah yang dikemukakan atau dibahas untuk solusi atas
masalah yang dihadapi
· kesimpulan maupun rekomendasi yang dikemukakan berdasarkan analisis data
terhadap upaya pemecahan masalah tersebut.
MENGAPA, KTI DITOLAK?
Ada beberapa alasan mengapa karya tulis ilmiah guru dalam unsur pengembangan profesi
guru ditolak berdasarkan hasil pengalaman tim penilaian angka kredit tingkat pusat diperoleh
alasan-alasan itu antara lain :
Umum
·
berupa skripsi/thesis/desertasi (sudah diniali dalam unsur pendidikan)
· KTI diragukan keasliannya, bila
salah satu bagian tulisan (atau hal lain) menunjukkan bahwa KTI itu merupakan skripsi,
penelitian, atau karya orang lain, yang diubah dan digunakan sebagai karya ilmiahnya (seperti
misalnya bentuk ketikan tidak sama, tempelan nama, dll)
Terdapat petunjuk adanya lokasi dan subjek yang tidak konsisten
Terdapat tanggal pembuatan yang tidak sesuai
Terdapat berbagai data yang tidak konsisten, tidak akurat
Terdapat kesamaan isi, format, gaya penulisan yang sangat mencolok dengan KTI yang lain
Penyusunan KTI yang berbentuk penelitian, pengembangan dan evaluasi
diselesaikan/dihasilkan lebih dari 2 judul dalam setahun
·
KTI sudah kadaluarsa ( disusun sebelum PAK terakhir)
· Pengesahan :
tidak ada pengesahan kepalasekolah/kepala madrasah guru yang bersangkutan bahwa KTI
tersebut adalah benar karya tenaga pendidik yang bersangkutan
Pengesahan ada, tetapi bukan dari pejabat yang berwenang
·
KTI bukan dalam bidang pendidikan
· penulisan makalah tidak jelas apakah laporan penelitian atau tulisan ilmiah yang
merupakan tinjauan/ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri.
· karya ilmiah yang disusun belum/tidak menggunakan format yang lazim dalam
penulisan ilmiah
· tulisan yang diajukan tidak memenuhi syarat sesuai dengan Kepmendikbud
No025/0/1995
Penelitian
· penyusunan karya ilmiah belum menggunakan proses berpikir keilmuan (ada masalah,
kajian teori, metodologi, data, analisis, kesimpulan, saran dan rekomendasi.)
· masalah :
Yang dikaji terlalu luas, tidak langsung berhubungan dengan permasalahan yang berkaitan
dengan upaya pengembangan profesi penulis.
Yang ditulis bukan kegiatan nyata penulis dalam peningkatan/pengembangan profesi
· Kajian teori :
Tidak relevan dengan judul/permasalahan yang dikaji
Terlalu luas, belum mengarah pada hal-hal yang dipermasalahkan
Sangat sederhana, belum nampak wacana keilmuannya
· Metode penelitian belum sesuai dengan dengan kaidah penulisan karya tulis ilmiah
(tujuan khusus, tempat dan waktu, ruang lingkup penelitian, populasi, sampel
penelitian, teknik sampling, metode pengumpulan dan pengolahan data dan analisis
data)
·
Data yang disajikan kurang lengkap /tidak ada
· instrumen tidak dilampirkan/tidak lengkap/tidak sesuai
· Analisis data tidak sesuai dengan metode analisisi data yang dipilih dalam metode
penelitian, atau permasalahan yang dirumuskan dalam latar belakang (pendahuluan)
· Isi tulisan ilmiah pada bab selanjutnya tidak konsisten/tidak ada kesesuaian/tidak
seimbang
·
Kesimpulan dan saran tidak sesuai dengan alur berfikir pada bab-bab sebelumnya
· Rekomendasi belum menunjukan manfaat yang nyata bagi dunia pendidikan
Tinjauan
· Penyusunan karya ilmiah belum menggunakan proses berfikir keilmuan (ada masalah,
kajian teori, fakta, ulasan/ tinjauan secara ilmiah yang merupakan gagasan penulis
dan kesimpulan)
·
Masalah yang dikaji terlalui luas, tidak langsung berhubungan dengan permasalahan
yang berkaitan dengan pengembangan profesi penulis
·
Kajian teori :
tidak relevan dengan judul/permasalan yang dikaji
terlalu luas, belum mengarah pada hal hal yang dipermasalahkan
sangat sedehana, belum nampak wacana keilmiuannya.
· kajian fakta tidak/belum relevan dengan permasalahan yang dikaji
· isi pembahasan karya ilmiah belum memuat gagasan penulis
· tulisan ilmiah tidak konsisten/tidak ada kesesuaian/tidak seimbang.
· kesimpulan tidak sesuai dengan alur pikir bab sebelumnya.
Diktat
1. tidak sesuai dengan tugasnya
2. sistimatika penulisan tidak sesuai dengan pedoman penulisan yang berlaku
Buku
1. belum mendapat pengesahan dari Disrjen Dikdasmen (taraf nasional)
2. belum mendapat pengesahan dari kepala dinas pendidikan di provinsi (taraf provinsi)
Alat Peraga
Pada latar belakang belum dikemukakan permasalahan, manfaat alat peraga, langkah-langkah
pembuatan, langkah-langkah penggunan dan kesimpulan serta lampiran yang relevan
( foto/gambar dari alat peraga)
Karya terjemahan
1. substansi di luar bidang pendidikan /tidak bermanfaat dalam pembelajaran/tidak utuh
2. belum ada keterangan dari kepala sekolah yang menjelaskan manfaat karya
terjemahan tersebut
3. belum ada keterangan dari kepala sekolah yang menjelaskan karya tersebut adalah
terjemahan guru yang bersangkutan
PENUTUP
Pengembangan profesi bagi tenaga pendidik merupakan suatu kewajiban, apabila tenaga
pendidik tersebut telah menduduki pangkat jabatan IVa, diperlukan suatu kegiatan yang
dilakukan secara terarah dan terpadu dan hal yang paling penting adalah menjiwai profesi
yang digeluti selama ini.
Daftar Pustaka
Suharjono, Pengembangan Profesi Guru, Panduan Tehnik Penilaian KTI Guru, Depdiknas
Kepmen, Penilaian Jabatan Fungsional Guru, Jakarta
Suharsimi Arikunto, PTK, Rineka Cipta Yogyakarta (2006)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar